batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, diberi target pemerintah pusat hingga Mei untuk menyelesaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini nanti akan menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2011 soal tata ruang Batam, Bintan, dan Karimun.
”Saya dikasih waktu untuk selesaikan ini sampai Mei oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN-Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ). Maka apa yang sudah dipersiapkan master plan terdahulu sudah tak bisa diperpanjang lagi,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan proses sewa lahan yang masih terkait dengan Perpres lama tidak akan diganggu. Tapi jika saat ini sudah habis, maka tidak bisa diperpanjang lagi.
”Rencana tata ruang ini harus selesai bulan lima. Kalau tidak, Peraturan Daerah (Perda) tak akan selesai. Kita akan mengacu pada Perda Provinsi untuk menyusun RDTR pengganti Perpres Nomor 11,” ucapnya.
Peraturan RDTR baru ini akan mengatur peruntukan lahan di Pulau Rempang dan Galang juga.

”Di luar Rempang dan Galang atau di sekitar Batam akan mengacu pada Perda Provinsi. Soal tata ruang ini sudah kita ajukan ke DPRD, tinggal disahkan saja,” paparnya.
Kementerian ATR/BPN memang sudah lama mengultimatum baik Pemko Batam maupun BP Batam untuk segera menyelesaikan Perda RTRW.
Sebelumnya, Juli 2019 di Hotel Harmoni One Batam, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang, mengatakan, di Kepri tinggal Batam saja yang belum punya peraturan daerah (Perda) RTRW.
Penyebabnya yak-ni karena keberadaan dua institusi yakni Pemko dan BP Batam.
BP Batam, kata dia, berpegang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2011 yang mengatur RTRW di kawasan perdagangan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Sedangkan Pemko Batam belum merampungkan Perda RTRW miliknya.
“Ini yang belum pasti, sekarang bagaimana cara menyatukannya. Karena keduanya pasti beda rencana, BP mau industri, tapi Pemko maunya perumahan,” jelasnya.
“Dan tidak boleh ada perbedaan rencana, karena tidak ada kepastian nanti.”
Kata dia, sifat dari keduanya sebenarnya berbeda. Karena Perpres untuk kepentingan nasional, dan Perda untuk kepentingan daerah.
Tapi tetap saja rawan berbenturan karena keduanya menyangkut tata pembangunan dan peruntukan lahan di Batam.
Meski begitu, Budi menyebut tidak lama lagi persoalan ini akan segera teratasi. Penyebabnya karena Pemko dan BP Batam sekarang sudah dijabat secara ex-officio oleh Wali Kota Batam, Rudi.
“Karena dipimpin satu komandan, sehingga nanti peraturannya hanya akan ada satu,” jelasnya.
Ia mengatakan, keberadaan regulasi yang mengatur RTRW Batam bersifat mendesak. Karena merupakan acuan pembangunan yang sah.
Ditambah lagi, Batam merupakan kawasan strategis nasional.(leo)
