Kamis, 28 Maret 2024

Cara Mengurus Izin Impor Produk Pangan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Yosef Dwi Irwan, mengatakan, pengurusan dokumen di BPOM Kepri, tidak sulit.

Kata dia, apabila sudah memenuhi seluruh persyaratan, pengurusan tentunya lancar.
Pertama, warga membuat surat permohonan,

Kemudian menyertakan nama, alamat importir, nama jenis serta nama dagang, jenis kemasan, jumlah yang diimpor, negara asal pangan, nama dan alamat perusahaan pemasok, nomor dan tanggal invoice, masa kedaluwarsa produk, kode produksi, nomor FEMA dan nama pelabuhan bongkar.

Pemohon, kata Yosef, harus menjelaskan spesifikasi produk. Mulai dari komposisi, karakteristik fisik, karakteristik kimia, karakteristik mikrobiologi, kemasan, penggunaan, penyimpanan, dan masa kedaluwarsa.

”Lalu juga membuat surat pernyataan tujuan penggunaan produk dengan materai Rp 6 ribu. Bersedia diuji dilaboratorium terakreditasi dengan biaya dari pemohon,” ujarnya.

Seorang petugas BPOM Kepri sedang meneliti salah satu produk makarela ikan kemasan kaleng. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Yosef mengatakan, pemohon juga wajib melampirkan berbagai sertifikat yang diminta BPOM.

Ia menuturkan, ada berbagai sertifikat diminta. Seperti sertifikat kesehatan, bebas jual, analisa dari produsen, bebas radiasi, Genetically Modified Organism/GMO (untuk produk dan hasil olah dari kedelai, jagung, tomat dan kentang).

Kemudian analisa MCPD (untuk produk Hydrolized Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy Sauce), analisa aflatoksin (produk kacang), sertifikat halal, hasil analisa formalin, analisa melamin, analisa kloramfenikol (olahan produk madu).

”Masih banyak lainnya, untuk lebih jelas bisa datang langsung ke BPOM Kepri,” ungkapnya.

Setelah seluruh persyaratan ini dilengkapi. Akan dilakukan input dokumen tersebut. Dan BPOM Kepri akan melakukan pemeriksaan.

Setelah itu akan didapat hasil, apakah surat keterangan impor ditolak atau diterima.
Sementara untuk Surat Keterangan Ekspor, kata Yosef, tidak memiliki syarat yang rumit.

”Itu bisa dibilang jalan tol. Semuanya dilancarkan. Cukup menyertakan syarat dari negara tujuan ekspor saja. Karena kami mendukung ekspor ini,” pungkasnya.(ska)

Update