Sabtu, 20 April 2024

Keren, Urus Surat Pindah Selesai Sehari

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam memangkas waktu pengurusan surat pindah serta pengajuan dokumen lainnya.

”Untuk surat pindah keluar (Batam), itu bisa langsung ditunggu. Jadi kalau dokumen lengkap, surat pidah akan diproses hari itu juga,” kata Kepala Disdukcapil Batam,
Said Khaidar, Kamis (20/2/2020).

Ia menjelaskan, percepatan pengurusan dokumen ini tidak lepas dari penerapan tanda tangan elektronik (TTE).

Pengurusan dokumen yang selama ini membutuhkan waktu 14 hari kerja, sekarang menjadi paling lambat lima hari kerja.

”Jadi bertahap terus dipersingkat waktunya. Kalau bisa, warga jangan ada bolak-balik
ke sini, apalagi mereka yang jauh dari kantor kami,” terangnya.

Ilustrasi. Kini Masyarakat Kota Batam yang ingin mengurus surat pindah bisa ditunggu dan selesai dalam satu hari.  F Dalil Harahap/Batam Pos

Ia mengatakan, pengurusan dokumen akan dipercepat sehingga bisa selesai dalam
satu kali pengurusan saja.

Saat ini, untuk pengurusan e-KTP, telah selesai di tingkat kecamatan, sedangkan untuk dokumen lain masih di kantor Disdukcapil.

”Jadi, warga tak harus ke sini dan ke kantor kecamatan. Cukup satu titik saja sesuai dengan layanan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Ia berharap, percepatan pengurusan ini bisa membantu waga dalam efisiensi waktu.
Mengenai penyelesaian e-KTP, Said mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan penambahan 35 ribu blangko ke pusat.

”Itu sesuai dengan kebutuhan yang ada. Jumlah daftar tunggu juga terus bertambah. Meskipun blangko yang diterima belum sesuai. Namun, kami tetap berupaya menyele-
saikan pencetakan e-KTP ini,” tutupnya.(yui)

Update