Kamis, 25 April 2024

Pelaku Pencurian Bernyanyi di Ruang Sidang, Ini yang Terjadi

Berita Terkait

batampos.co.id – ST alias Op, terdakwa pencurian dijatuhi hukuman pidana hingga tiga kali di Pengadilan Negeri Batam. Hukuman itu dijatuhi majelis hakim berbeda dalam rentan waktu berdekatan.

Kemarin, pria berusia 30 tahunan ini menjalani vonis ketiga dalam kasus pencurian yang ia lakukan seorang diri.

Hakim memvonisnya menjalani hukuman 1,6 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara.

ST bisa mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan usai diminta hakim bernyanyi dan menari di ruang sidang.

Sebelum bernyanyi, ST mengaku khilaf dan tak akan mencuri lagi. Usai meminta maaf, ia pun melantunkan lagu dalam keadaan kaku.

Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampsoc.o.idsidang

”Dalam tembok derita aku menebus dosa. Dalam tembok derita menjadi nara pidana. Dalam tembok derita jauh dari orangtua, Dalam tembok derita tak akan dapat kulupa. Tobat tujuh turunan semoga tak kan terulang kalau bebas ingin sadar menjadi orang yang benar”.

Mendengar Subhan menyanyi, sontak membuat pengunjung sidang tertawa. Apalagi lirik yang ia nyanyikan sempat salah dan diminta hakim untuk mengulangi lagi.

”Ah, masa kau nyanyi itu saja tak bisa, Jangan kau ganti-ganti liriknya. Nyanyi yang benar dan semangat, biar hukumanmu bisa lebih ringan,” ujar Chirsto ketua majelis hakim yang didampingi hakim anggota Egi dan Martha di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/2/2020).

Usai mendengar Subhan bernyanyi, hakim Chirsto langsung menasihati terdakwa agar tak mengulangi perbuatannya.

Apalagi dalam minggu yang sama, ia dijatuhi hukuman penjara hingga tiga kali.

”Kau bertobatlah, jangan ulangi. Hukumanmu sudah banyak. Tiga kali dihukum, jangan diulangi lagi ya,” pinta Chirsto kepada terdakwa.

Menurutnya, perbuatan terdakwa tak ada alasan memaafkan karena dilakukan secara berulang dan merugikan beberapa korban.

Sesuai fakta persidangan, dari keterangan saksi dan terdakwa, Subhan terbukti melanggar pasar 363 KUHP.

”Menjatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan. Saya harap, tak ketemu kamu lagi lain waktu,” tegas hakim Chirsto kepada terdakwa.

Terdakwa pun menerima vonis tersebut dan berjanji akan tobat.

”Baik Pak hakim, saya tak akan mengulangi lagi,” janjinya.(she)

Update