Sabtu, 20 April 2024

Catat! 70 Persen Pelanggaran ASN di Pilkada karena Dimobilisasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Penggerakan aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 perlu mendapatkan perhatian. Hasil analisis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran netralitas ASN selama ini berasal dari mobilisasi untuk dukungan politik.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu telah menganalisis motif pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2017–2018 lalu. Hasilnya, hanya 10 persen ASN yang mengaku mencoba-coba tidak netral dan 20 persen sengaja tidak netral. Sementara itu, 70 persen lainnya terpaksa tidak netral karena ada mobilisasi dari pihak lain.

Salah satu modus yang biasa dilakukan untuk memobilisasi adalah melakukan pergantian jabatan dengan menempatkan orang-orang milik petahana jelang pilkada. ”Ada yang diturunkan dari jabatan sekretaris daerah. Ada kepala dinas yang diganti,” katanya kemarin (20/2).

Dia mengingatkan bahwa ketentuan netralitas ASN sudah diatur dalam pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. ”Bentuknya, ikut kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon, dan mengadakan kegiatan yang memihak salah satu paslon,’’ jelasnya.

Selain itu, ada tujuh jenis larangan ASN yang termuat pada PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Antara lain, melakukan pendekatan politik agar dirinya dicalonkan, memasang baliho dukungan, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, dan menghadiri deklarasi calon kepala daerah.

Bahkan, PNS juga dilarang membubuhkan tanda suka, mengomentari, atau membagikan posting-an calon kepala daerah di media sosial. ”ASN juga dilarang menjadi narasumber/pembicara pada kegiatan pertemuan parpol,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengungkapkan bahwa sikap pemerintah tegas. Yaitu, tidak memberikan ruang bagi petahana untuk memobilisasi ASN. Salah satunya, dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

”Ini upaya preventif. Jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah, terutama petahana, yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi, dan lain sebagainya,” ujarnya.(far/c20/fat)

Update