Selasa, 19 Maret 2024

Eks Pimpinan KPK: Penghentian 36 Perkara Korupsi Bukan Prestasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menyesalkan langkah lembaga antirasuah yang menghentikan 36 perkara korupsi dalam tahap penyelidikan. Ia mengkritik keras kinerja Firli Bahuri.

Bambang menilai, penghentian perkara bukan prestasi dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Ia mengklaim, istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh Pimpinan KPK periode sebelumnya.

“Di dalam banyak persentasi atau laporan dulu istilah penghentian penyidikan tidak pernah dipakai. Karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan,” kata BW dalam keterangannya, Jumat (21/2).

Bambang juga menjelaskan, istilah penghentian penyelidikan tidak pernah dikenal di dalam hukum acara pidana, jika merujuk pada KUHAP. Bahkan, istilah penghentian penyelidikan juga tidak ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 maupun UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

“Selalu saja ada klausul penyelidikan ditutup dan dibuka kembali jika ada peristiwa dan fakta yang dapat dijadikan bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru,” sesal BW.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, 36 perkara dalam tahap penyelidikan merupakan salah satu bentuk mewujudkan tujuan hukum. Jenderal bintang tiga ini tidak menginginkan adanya perkara yang tidak pasti dalam tahap penyelidikan.

“Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidakk boleh perkara digantung gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan,” kata Firli dalam pesan singkatnya, Jumat (21/2).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini beralasan, perkara dalam penyelidikan dihentikan lantaran tidak ditemuinya tindak pidana maupun alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya,” klaim Firli.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besar atau yang tengah menjadi perhatian publik. Seperti kasus RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.

“Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL,bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2) malam.

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian hingga anggota DPR maupun DPRD.

“Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD,” pungkasnya.(jpg)

Update