Senin, 6 Januari 2025

Jelang Penonaktifan, Ponsel Black Market Masih Diminati di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Menuju 18 April 2020 yang merupakan masa pemberlakukan aturan penonaktifan ponsel dari pasar gelap (black market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), nyatanya penjualan ponsel BM masih laris di Batam.

Itu karena, peminat ponsel tersebut ditengarai masih cukup banyak. Misalnya, ponsel BM asal Singapura ini masih beredar di pasaran.

Peredarannya tidak hanya melalui toko-toko ponsel, namun telah menjarah pada belanja secara daring.

Valem, salah satu penjual ponsel BM secara online, menceritakan bahwa belum ada keluhan dari penjual lain mengenai rencana penonaktifan ponsel BM dari Singapura tersebut.

”Saat ini teman-teman penjual masih berjualan seperti biasanya, ketakutan pasti ada. Tapi masih aman,” ungkapnya, kemarin.

Valem menambahkan, sampai saat ini ia belum mengetahui apakah ponsel BM yang telah beredar, juga akan ikut dinonaktifkan atau tidak.

”Belum ada keluhan dari pembeli tentang ponsel (BM) yang dibeli tidak bisa tersambung internet, jadi masih lancar.” jelasnya.

Valem tidak menampik bahwa penjualan di toko-toko mulai sepi dan beralih ke online.

”Toko-toko memang mulai sepi, tapi untuk jualan online masih ramai,” ujarnya.

Pedagang ponsel BM menunjukkan contoh ponsel dagangannya, kemarin. Foto: Bagaskara untuk Batam Pos

Valem yang berjualan sejak dua tahun lalu menyampaikan bahwa omsetnya tidak menurun drastis akibat rencana dari pemerintah.

”Omset masih stabil, bahkan saat ini penjual-penjual makin bertambah,” tuturnya.

Bahkan, dalam keterangan Valem, penjualan saat ini tidak hanya berfokus pada ponsel BM, tapi sudah menjamah kepada aksesoris ponsel hingga laptop.

”Saat ini yang mulai banyak pesanan adalah laptop asal Singapura,” terangnya.

Penjualan ponsel BM ini tidak hanya merambah pada skala Batam, namun penjualan telah sampai ke luar Batam.

Valem menyampaikan, pembelinya ada dari Jakarta, Cirebon, Semarang, dan beberapa kota di Sumatera.

”Penjualan tidak hanya Batam, luar Batam juga banyak. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat menjadikan ponsel BM sebagai pilihan di te-ngah isu black list,” simpulnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat menguji coba penonaktifan ponsel dari pasar gelap atau black market (BM), Senin (17/2) dan Selasa (18/2) lalu.

Rencananya, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 18 April 2020 mendatang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti perihal ini.

Menurut dia, Disperindag akan membangun komunikasi dengan dua instansi lain, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam.

”Kami akan bentuk Tim bersama Kominfo dan Satpol PP,” ujar Gustian, Minggu (16/2) lalu.

Ia menyampaikan, setelah pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan ini, tim yang telah dibentuk akan turun dan menarik ponsel BM dari para pedagang.

”Nanti (pasca pemberlakukan kebijakan) perlu ditarik, takutnya kalau tidak, akan dijual ke masyarakat yang tidak tahu,” ujar dia.(bagas)

Update