Kamis, 28 Maret 2024

Pemerintah Tunggu Masukan Masyarakat terkait RUU Cipta Kerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Keriuhan di ruang publik terkait RUU Cipta kerja dinilai akibat kurangnya sosialisasi. Versi Istana, pada prinsipnya RUU tersebut memang berangkat dari isu lapangan pekerjaan dan pe-ngangguran.

Dengan demikian, fokus utamanya adalah menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

Staf Khusus Presiden Bidang hukum Dini Purwono menjelaskan, salah satu hal utama yang menjadi konsen dalam RUU itu adalah kemudahan berinvestasi.

Baik bagi investor dari luar maupun dalam negeri. Termasuk di dalamnya UMKM.

’’Untuk situasi kondusif orang berusaha, menciptakan lapa-ngan pekerjaan untuk bekerja sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM,’’ terangnya saat diskusi di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (21/2/2020).

Berkaitan dengan itu, ada aturan-aturan terkait dengan upah pekerja. Pada prinsipnya, pemerintah sedang mencari keseimbangan antara hak peker­ja­ dengan kemampuan pengu­saha.

Jangan sampai misalny­a, upah menjadi tidak rasional sehingga pengusaha tidak mampu bayar.

Aksi unjukrasa buruh di depan kantor DPRD Batam. Mereka meminta agar dilibatkan dalam membahas omnibus law cipta lapangan kerja. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

’’Ujung-ujungny­a gulung tikar, yang rugi buruh dan pekerja,’’ lanjutnya.

Atau calon investor batal berinvestas­i karena sejak awal menilai upah di Indonesia tidak rasional.

Saat ini, memang ada yang perlu diperbaiki dari struktur upah minimum agar lebih kompetitif dengan negara lain dan menarik investor.

Presiden sejak awal meminta agar UU tersebut nantinya menggenjot investasi yang bisa menciptakan lapangan kerja yang luas.

’’Tapi, bapak (Presiden) jelas bilang, jangan sampai upah minimum turun,’’ tutur Dini.

Karena itu, bila memang ada masukan terkait UU tersebut, baik soal pengupahan, pesangon, atau hal-hal teknis lainnya, masyarakat dipersilakan memberi masukan.

Mumpung saat ini RUU tersebut baru akan dibahas bersama dengan DPR. Dia memprediksi pembahasan baru akan dimulai bulan depan setelah DPR selesai reses.

“Jadi, masih ada waktu untuk menyampaikan masukan perbaikan. Sebagai gambaran,” tutur Dini, sebelum RUU tersebut masuk ke DPR, perbaikan dilakukan terus menerus.

Setiap hari ada masukan dari berbagai kementerian yang dibahas dan diputuskan. Maka, masyarakat pun bisa melihat dan memberi masukan.

’’Lebih banyak masukan pastinya akan lebih baik ya, sepanjang itu masukan yang konstruktif,’’ tambahnya.

Selain itu, ke depan juga bakal ada roadshow untuk menyosialisasikan RUU tersebut secara lebih masif.

Sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih jelas tentang apa saja yang diusung pemerintah dalam UU tersebut.

Presiden sejak awal meminta agar naskah RUU itu dibuka ke masyarakat dengan dua tujuan.

Agar publik paham soal kebijakan pemerintah dan juga bisa memberi masukan.
Sementara itu, BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam upaya perlindungan pekerja informal sebagai amanat RUU Cipta Kerja.

Sumarjono, Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJAMSOSTEK mengatakan, pada prinsipnya tak ada segmentasi dalam urusan perlindungan kerja ini.

”Kalau sisi kami, kita ingin semua harus terlindungi minimal kebutuhan dasarnya terpenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut Sumarjono menjelaskan, dalam penyusunan draft RUU Cipta Kerja ini, pihaknya lebih banyak terlibat soal aturan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

BPJAMSOSTEK diminta memberikan data pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini. Berapa banyak data pekerja yang mengambil dana jaminan hari tuanya (JHT) karena PHK.

Disinggung soal skema, ia mengaku masih dalam tahap pembahasan. Begitu juga deng­a­n besaran iuran.

Hingga kini belum ada perhitungan pasti karena masih menunggu keputusan tentang manfaat yang diberikan dan berapa lama waktunya.

Yang jelas, pihaknya sudah memberikan masukan terkait manfaat apa saja yang bisa diterima dari JKP ini.

Yakni, cash benefit, vocational training, dan job placement. Untuk cash benefit, kata dia, para pekerja yang mengalami PHK bakal mendapat ganti gaji selama beberapa bulan.

Tapi, biasanya besarannya menurun. Anggarannya sendi-ri berasal dari iuran yang bakal dibayar nanti.

Sayangnya, belum ada kepastian juga terkait siapa yang bakal membayar iuran tersebut. Apakah dibeban­kan pada pe-ngusaha, pekerja, atau peme-rintah.

”Kalau di luar negeri sih pengusaha dan pekerja ya. Cuma ada juga yang dibayar pemerintah. Tapi belum diputuskan,” jelasnya.

Kompensasi ini bakal diberikan dengan catatan yang bersangkutan harus mencari kerja. Nah, dalam proses mencari kerja ini, mereka bakal dilatih pemerintah.

Programnya tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Sehingga setelahnya bisa langsung masuk dunia kerja kembali.

Selain memberikan manfaat pada pekerja ter-PHK, progam baru ini pun dinilai bakal meningkatkan potensi klaim BPJAMSOSTEK.

Sebab, risiko PHK masih cukup besar di Indonesia­. Terkait hal ini Sumarjono me-ngaku sudah menyiapkan mitigasi.

Salah satunya, dengan persyaratan pekerja yang ingin mencairkan cash benefit harus benar-benar menunjukkan usahanya dalam mencari kerja­.

Misal, dengan memperlihatkan bukti lamaran kerja yang sudah dilakukan usai PHK tersebut.(byu/mia/jpg)

Update