batampos.co.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan sebenarnya tidak dibolehkan.
Namun, tidak ada aturan atau undang-undang yang melarang jika perusahaan menahan ijazah karyawannya.

Perusahaan juga tidak bisa serta merta menahan ijazah karyawan tanpa adanya kese-
pakatan.
”Tak ada aturan. Jadi, bisa saja ditahan kalau ada kesepakatan antar dua
belah pihak (perusahaan dan karyawan),” terang Rudi.
Namun kata dia, penahanan ijazah bisa saja terjadi jika ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan dengan batas waktu yang telah disepakati.(she)
