Selasa, 19 Maret 2024

Usulkan RUU Ketahanan Keluarga, DPR Buang-buang Waktu

Berita Terkait

batampos.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga dianggap terlalu mengurusi ranah privat rumah tangga. Apalagi adanya satu pasal yang menyebutkan istri wajib untuk mengurus rumah tangga.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan DPR dan pemerintah semestinya tidak ikut campur dalam ranah privat rumah tangga.

“Ini terlalu memasuki aturan yang private. Semestinya negara dan DPR tidak mengatur itu,” ujar Bahrul saat dihubungi, Sabtu (22/2).

Menurut Bahrul, sebaiknya pemerintah dan DPR fokus saja memperbaiki pelayanan-pelayanan publik yang dianggap masih kurang. Jangan mengintervensi masalah rumah tangga warga negara.

“Negara harusnya menyelesaikan pekerjaan rumah yang terbengkalai soal pelayanan publik,” katanya.

DPR yang mengusulkan RUU ini juga dianggap buang-buang waktu. DPR seharusnya fokus saja menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Apalagi RUU ini juga mengatur tentang ketahanan keluarga.

“Jadi kalau membahas RUU Ketahanan Keluarga akan buang-buang waktu. Buang-buang energi. Yang penting adalah RUU PKS disahkan menjadi UU,” ungkapnya.

Bahrul berujar di RUU PKS ini juga salah satu tujuannya adalah membangun manusia yang berkualitas. Sehingga prinsip dasar RUU Ketahanan Keluarga adalah terlalu mengekang perempuan.

“Jika perempuan dikekang maka tidak dapat berkembang dengan baik dan menghasilkan bibit berkualitas,” imbuhnya.

Diketahui RUU Ketahanan Keluarga memicu perdebatan setelah drafnya tersebar di media sosial. Masyarakat menganggap RUU tersebut menerabas ruang-ruang privat warga negara.

Beberapa aturan yang disoroti adalah pengaturan peran istri, larangan aktivitas seksual BDSM, istri wajib mengurusi rumah tangga dan kewajiban melapor bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

RUU ini diusulkan Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN. Draf aturan tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.(jpg)

Update