Selasa, 16 April 2024

KPU Batam Kembalikan Dokumen Rian Ernest

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Batam mengembalikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Rian Ernest pada pukul 05.00 WIB, Minggu (23/2/2020).

Syarat dukungan dikembalikan karena berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yng dimulai pukul 01.05 WIB pada Sabtu (22/2/2020) belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan.

Awalnya berdasarkan hasil Silon KPU, jumlah dukungan yang diinput bapaslon sebanyak 52.754. Tapi saat dicek kesesuaian antara formulir B.1-KWK Perseorangan dengan formulir B. 1.1-KWK Perseorangan banyak perbedaan.

Rekapitulasi akhir KPU Batam ternyata syarat dukungan Ernest hanya 42.109. Sementara syarat dukungan minimal harus 48.816.

Khusus untuk syarat KTP yang wajib ditempelkan pada formulir dukungan, masyarakat banyak yang memberikan KTP Siak dan bukan KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik dari dinas kependudukan kota Batam.

Rian Ernest dan bakal calon Wakil Walikota Batam Yusiani Gurusinga menyerahkan form dukungan ke KPUD Kota Batam, Sabtu (22/2/2020).

Komisioner KPU Kota Batam, William Seipattiratu. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

“KPU akan bekerja sesuai aturan. Dimana dalam syarat untuk memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan adalah menempelkan kopian KTP elektronik atau surat keterangan berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 3/2017, PKPU nomor 15 tahun 2017 dan PKPU nomor 18 tahun 2019,” urai William Seipattiratu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Batam.

Walau ditolak, Rian Ernest masih punya waktu hingga pukul 24.00 wib hari ini untuk menyerahkan syarat dukungan dengan ketentuan jumlahnya memenuhi syarat.

Proses pengecekan dan hitung syarat dukungan dan sebaran Rian Ernet berakhir sekitar pukul 03.15 dinihari. (*)

Update