Kamis, 28 Maret 2024

Terbangkan Drone di Stasiun LRT Sengkang, Wong Didenda Rp 50 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang pria bernama Homen Wong yang secara ilegal menerbangkan pesawat tanpa awak ke stasiun LRT untuk mengambil video dan foto-foto kereta api didenda 5.000 dolar Singa-pura atau Rp 50 juta (kurs 1 dolar Singapura = Rp 10 ribu) oleh Pemerintah Singapura, Jumat (21/2/2020).

Pria yang kini berusia 21 tahun (waktu kejadian masih 19 tahun, red) itu menerbangkan drone-nya di atas trotoar dan melewati rel kereta di stasiun LRT Sengkang, sebelum kereta menabrak drone-nya.

Homen Wong, yang kini bekerja sebagai kurir makanan paruh waktu, mengaku bersalah atas satu tuduhan meng-operasikan pesawat tak berawak di luar ruangan dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan manusia dan properti.

Wong menerbangkan drone pada 8 Februari 2018, selama sekitar 40 menit di lapangan terbuka di sebelah stasiun LRT Sengkang.

Dia melakukan ini tanpa mendapatkan izin dari Otoritas Penerbangan Sipil Singa-pura (CAAS).

Izin ini termasuk memastikan bahwa drone tidak mengganggu penyedia angkutan umum dan mendapatkan izin dari Angkatan Udara Singapura (RSAF) untuk memastikan bahwa penerbangan drone tidak mengganggu operasi RSAF.

Setelah menerbangkan drone-nya hingga ketinggian 50 meter, Wong menerbangkannya di atas rel kereta untuk mengambil video udara dan foto-foto kereta memasuki dan meninggalkan stasiun.

Sementara itu di atas rel, baterai melemah, dan mendarat di rel, dimana drone ditabrak kereta.

Dia mendekati staf stasiun untuk mengambil drone-nya, dan berhasil mendapatkannya kembali. Tidak ada kerusakan pada kereta LRT atau gangguan pada layanan kereta api, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Houston Johannus dan Gabriel Choong.

Wong kemudian mengunggah videonya ke YouTube. Setelah video diunggah, SBS Transit, yang mengoperasikan kereta LRT Sengkang, membuat laporan ke CAAS.

Jaksa penuntut meminta denda paling sedikit 5.000 dolar Singapura atau Rp 50 juta, dengan mengatakan kerugian yang signifikan dapat berpotensi terjadi, dengan risiko bahaya terhadap manusia dan harta benda.

Dia juga berisiko mengganggu operasi kereta api dan operasi aerodrome di Bandara Seletar dan Paya Lebar Air Base, kata jaksa penuntut.

”Yang mengkhawatirkan, pesawat tak berawak itu benar-benar ditabrak oleh kereta, menciptakan risiko tertabrak penumpang dan menyebabkan cedera, atau bahkan menyebabkan tergelincir,” kata jaksa penuntut.

”Dikombinasikan dengan bahaya yang sebelumnya ditimbulkan pada pejalan kaki, perilaku tertuduh menghadirkan risiko yang meningkat secara signifikan bagi orang dan properti.”
Pengacara pembela Josephus Tan dan Cory Wong, malah meminta masa percobaan, mencatat bahwa Wong baru berusia 19,5 tahun pada saat terjadi pelanggaran.

Dewan Hukum Invictus me-ngatakan Wong telah bekerja sama dengan staf LRT, polisi dan CAAS dan mengaku bersalah, serta menunjukkan penyesalan.

Hakim telah merekomendasikan masa percobaan dalam laporannya, tetapi Hakim Distrik Seah Chi-Ling tidak setuju dengan opsi ini.(CNA/ll/Lydia Lam)

Update