Jumat, 29 Maret 2024

Berkata Kasar dan Serang Polisi Dua Pria Singapura Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua pria Singapura disidang di pengadilan pada Senin (24/2) karena menyerang dan menggunakan bahasa kasar terhadap petugas polisi.

Seperti diberitakan Channel News Asia, polisi mengatakan dalam siaran pers bahwa mereka mendapat informasi akan terjadi perselisihan di sepanjang Jurong West Street 74 sekitar pukul 4 pagi pada hari Sabtu (22/2).

“Ketika kedua pria itu dilibatkan oleh petugas polisi, meskipun ada pengingat oleh petugas polisi untuk menjaga perdamaian, kedua pria itu terus bersikap agresif dan dengan kasar menyerang para petugas polisi.”

Tak hanya itu, kedua pria itu berusia 26, juga merusak kendaraan polisi. Jika terbukti bersalah menyebabkan cedera dan menghalangi pegawai negeri dari tugasnya, mereka masing-masing menghadapi hukuman 15 tahun penjara serta denda atau hukuman cambuk.

Mereka yang dinyatakan bersalah atas vandalisme menghadapi denda tidak lebih dari 2.000 dolar Singapura atau maksimum tiga tahun penjara, serta hukuman cambuk.

“Polisi tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan pelecehan semacam itu terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas mereka,” kata mereka, dikutip dari Channel News Asia, Senin (24/2).

“Pelanggar akan ditangani dengan keras sesuai dengan hukum.” (uma)

Update