Rabu, 24 April 2024

Edhy Prabowo Beri Izin 30 Kapal Cantrang untuk Melaut di Natuna

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenerbitan Surat Keterangan Melaut di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sebanyak 30 kapal cantrang diperbolehkan untuk melaut.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD KNTI Bintan Syukur Hariyanto menyatakan sikap menolak. Bintan menegaskan, alat tangkap cantrang dapat merusak ekosistem laut di Natuna Utara.

“Secara sikap kami menolak alat tanggkap jenis cantrang masuk laut Kepulauan Riau. Saya menilai Menteri KKP (Edhy Prabowo) tidak mengkaji secara baik bagaimana menjaga potensi perikanan dan kelautan,” terangnya, Minggu (23/2).

Bintan menilai, Edhy tidak bijak dalam mengambil keputusan tersebut. Padahal, pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin ingin meneruskan upaya yang dibangun menteri sebelumnya, yaitu Susi Pudjiastuti dalam menjaga ekosistem kelautan.

Sayangnya, sosok penerus Susi malah mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif dengan upaya tersebut. “Edhy Prabowo sebagai Men-KP harus lebih profesional dalam pengambilan keputusan. Seolah nelayan kami tak punya kemampuan. Natuna itu lautnya sangat dijaga kelestariannya (oleh para nelayan),” tambah dia.

Sebagai informasi, penggunaan alat tangkap cantrang bisa merusak terumbu karang serta mengambil semua ikan yang terjaring tanpa sisa. Dampak ini sayangnya tidak dipertimbangkan oleh Edhy Prabowo, dengan mengizinkan 30 kapal cantrang beroperasi.

Edhy berdalih, izin tersebut dikeluarkan daripada kekayaan alam di Natuna dikeruk oleh Tiongkok yang mengklaim wilayah perairan tersebut. “Anda mau perairan kita ditangkap oleh asing yang alat tangkapnya enggak diatur oleh kita atau kita mengontrol alat tangkapnya? Kita jangan berdebat dengan diri kita sendiri,” tegas dia di Kantor Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (20/2). (jpg)

Update