Senin, 6 April 2026

Tertibkan Angkot Tak Laik Beroperasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi III DPRD Kota Batam merekomendasikan angkutan umum yang tidak layak jalan atau yang melebihi batas operasional segera ditertibkan, dan tidak diperbolehkan lagi mengangkut penumpang.

Komisi III juga meminta Dishub Kota Batam segera menertibkan angkutan yang tidak layak jalan tersebut.

“Ada sejumlah rekomendasi. Pertama, kendaraan tak layak jalan tak boleh lagi beroperasi. Sementara bagi yang masih layak jalan, harus dipastikan apakah sudah melakukan uji KIR,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian, badan usaha angkutan umum, serta pengusaha angkutan umum, Selasa (18/2/2020) lalu.

Selanjutnya, Komisi III DPRD Batam merekomendasikan Dishub juga rutin melakukan razia KIR kepada seluruh angkutan umum yang ada di Batam.

Dishub juga harus memastikan angkutan umum itu benar-benar telah melakukan uji KIR, sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Pelarangan atau pencabutan izin operasional kendaraan umum yang tidak layak jalan, lanjutnya, diserahkan sepenuhnya pada Dishub Batam dibantu aparat kepolisian.

“Karena ini menjadi hasil rekomendasi kita di DPRD, maka kami minta kepada Dishub untuk dijalankan,” tegas Arlon.

Rekomendasi lainnya diberikan kepada badan usaha atau pemilik kendaraan agar membatasi jumlah sopirnya.

Hal ini ditujukan supaya dapat mengon-trol sopir angkutan umum dan sekaligus bentuk pertanggungjawaban dari pemilik ataupun badan usaha yang menaunginya.

“Masalah sopir cukup dua saja. Tak boleh lebih dari itu. Kita minta ini juga harus dijalankan. Tak ada lagi namanya sopir tembak,” tegasnya lagi.

Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi, dalam RDP itu, mengaku siap menjalankan rekomendasi ini.

“Besok kita akan mulai penindakan. Dan tentu kita akan melibatkan aparat kepolisian. Rekomendasi dewan ini tentu sudah mewakili harapan masyarakat,” katanya.

Rustam mengaku, pihaknya sudah pernah mengandangkan sejumlah kendaraan yang tertangkap razia karena mati KIR.

“Namun, baru dua hari keluarga mereka sudah datang. Mereka beralasan perut dan pekerjaan akhirnya dilepas. Kalau hari ini diputuskan kandangkan, besok saya pastikan semua tak layak jalan ini saya kandangkan,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Sumali, menambahkan, kecelakaan yang terjadi akibat angkutan umum bukan kali pertama terjadi.

Ironisnya, hampir semua kendaraan yang terlibat kecelakaan ini tidak layak jalan dan dilengkapi uji KIR.

“Oleh sebab itulah kita harus mengambil sikap tegas. Semua yang tak layak jalan tak boleh lagi mengangkut penumpang. Kalau hanya mengkritisi tanpa ada ketegasan untuk apa kita RDP hari ini,” ujar Sumali.

Politikus Demokrat itu juga meminta Dishub melakukan uji sertifikasi bagi seluruh sopir angkutan umum.

Hal ini bertujuan agar semua sopir benar-benar layak dan sekaligus meminimalisir banyaknya sopir tembak saat ini.

“Daerah lain sudah melakukan ini (sertifikasi) dan kita harap dishub juga mampu melakukan sertifikasi ini,” tambah Sumali.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, mengatakan Pemko Batam harus tegas melakukan perbaikan pengelolaan angkutan publik, sehingga dapat mewujudkan Batam sebagai kota metropolitan.

“Ini yang sampai saat ini belum mampu di atasi pemerintah. Baik melalui dinas perhubungannya, mulai dari transportasi umum sampai dengan jenis online,” sesal Udin ketika ditemui di ruang kerjanya di Batam Center, Kamis (20/2/2020).

Dia mengatakan, masyarakat bisa melihat mulai dari awalnya penertiban pelat hitam kemudian masuknya taksi Blue Bird itu juga menjadi masalah.

Kemudian sekarang masuk lagi yang namanya transportasi online. Tak jarang juga sering terjadi pertikaian antara sesama sopir.

Hingga ditambah lagi karut marutnya angkutan umum massal seperti Bimbar yang kerap memakan korban ini menjadi bukti ketidakmampuan Dishub Batam dalam mengelola transportasi umum di Batam.

“Kasus angkot memakan korban jiwa ini bukan kali pertama di Batam. Dan ini akan terus berulang jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah,” jelasnya.

“Saya sendiri pun sudah pernah merasakan. Mereka berani klakson kita di lampu merah, supaya kita jalan dan ikut melanggar lampu merah. Dan hal ini berulang kali terjadi,” kata dia lagi.

Udin sendiri sepakat atas rekomendasi Komisi III mencabut izin kendaraan yang tak layak jalan atau melebihi batas operasional.

“Kalau alasan mereka bagaimana dengan nasib keluarga mereka jika izinnya dicabut. Saya juga mau tanya bagaimana dengan keluarga yang kehilangan nyawa,” ujarnya.

“Artinya jangan karena kita memikirkan bagaimana cara mereka makan, tapi kita tidak memikirkan orang-orang yang kehilangan keluarganya di jalan. Seperti yang kemarin ini, kasihan kita, padahal dia akan mau menikah,” tuturnya.

Disinggung mengenai sikap pemerintah saat ini, Udin melihat belum ada ketegasan.

“Kita bisa lihat berapa saja yang masih layak jalan. Artinya perlu ketegasan pemerintah. Kalau masih dengan transportasi yang seperti ini jangan mimpi kita bisa menjadi kota metropolitan,” tegas Udin.(rng)

Update