Rabu, 24 April 2024

Tidak Ada Pungutan Untuk Calon RT/RW

Berita Terkait

batampos.co.id – Lurah Tanjunguncang, Anwaruddin, menegaskan tidak ada aturan atau perwako yang mengatur adanya pungutan uang pendaftaran kepada peserta atau kandidat calon ketua RT/RW.

Proses pencalonan diri sebagai ketua RT/RW dilakukan secara mandiri berdasarkan kesepakatan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

”Tidak ada itu. Kalau ada menyalahi aturan,” ujar Anwaruddin.

Jika ada anggaran atau biaya dalam proses pemilihan ketua RT/RW, panitia pemilihan harus berembuk dengan masyarakat untuk memperoleh sumber anggaran tersebut.

Ilustrasi. Dokumentasi batampos.co.id

”Jadi harus ada kesepakatan bersama. Misalkan dari uang kas atau sebagainya. Kalau kandidatnya mau memberikan sumbangan ya tak apa-apa asalkan jangan paksa,” ujar Anwaruddin.

Disebutkan Anwaruddin di wilayah kelurahannya memang ada satu RW yang bermasalah dengan proses penjaringan calon kandidat.

Di mana ada kesepakatan membebankan biaya konsumsi dan perlengkapan pemilihan kepada para calon.

Nominal yang ditawarkan sekitar Rp 1 juta perkandidat, namun itu sudah dibatalkan karena ada komplain dari kandidat calon ketua RW.

”Iya ada cuma baru sebatas wacana. Belum dipungut karena ada yang keberatan makanya ditahan dulu sementara. Kami minta panitia untuk mencari solusi yang tepat yang boleh diterima semua masyarakat dan kandidat,” ujar Anwaruddin.(eja)

Update