Kamis, 25 April 2024

Virus Korona Mewabah, 118 WNA Ditolak Masuk Indonesia

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak masuk 118 warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah mengantisipasi masuknya penyebaran virus korona ke Indonesia.

“Jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang dalam keterangannya, Minggu (23/2).

Arvin menyampaikan, 118 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia terhitung sejak 5-23 Februari 2020. Jumlah itu diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.

“WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari Tiongkok namun beragam seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika,” ucap Arvin.

Alasan penolakan terhadap 118 WNA itu, kata Arvin, karena pernah singgah di wilayah Tiongkok pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Hal ini menjadi dasar bagi petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA.

Tindakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur penghentian sementara Bebebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Tiongkok.

Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN Tiongkok yang ada di Indonesia. Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WN Tiongkok yang sudah berada di Indonesia.

“Namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus korona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya,” pungkasnya.(jpg)

Update