Jumat, 29 Maret 2024

KPU: Tidak Ada Calon Perseorangan Dalam Pilbup 2020

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, resmi menutup jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2020.

Dimana, KPU Karimun sendiri telah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin ikut serta dalam Pilkada tahun ini melalui jalur perseorangan, sejak pengumuman persyaratan jumlah dukungan pada tahun lalu sebesar 17.051 dukungan.

Dengan jumlah kecamatan paling sedikit tujuh keamatan dari 12 kecamatan se kabupaten Karimun.

“Jadi resmi kabupaten Karimun, untuk Pilkada kali ini tidak ada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan,” terang Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, Senin (24/2/2020).

Ia menjelaskan, hingga detik terakhir tidak ada pasangan calon maupun LO atau operator yang ditunjuk untuk menyerahkan berkas dukungan ke sekretariat KPU Karimun.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun melalui jalur perseorangan dinyatakan tidak ada di Karimun oleh KPU Karimun. Foto: Tri Haryono/batampos.co.id

Sehingga, pihak KPU Karimun telah membuat berita acara nomer 08/PL/03/2-BA/2102/KPU-Kab/II/2020 yang berbunyi penutupan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karimun 2020 yang disaksikan oleh Bawaslu Karimun.

“Inilah Demokrasi, kita sudah berikan kesempatan cukup panjang waktunya kepada masyarakat. Untuk ikut serta dalam Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan, tapi nyatanya tidak ada yang mampu ikut,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Eko, KPU Karimun akan masuk dalam tahapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun melalui jalur partai politik (Parpol) nantinya.

Tahapannya akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang, tepatnya 16 hingga 18 Juni nanti.

Selain itu KPU Karimun saat ini sedang proses pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se kabupaten Karimun.

“Kita lihat saja nanti, berapa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun melalui jalur Parpol.” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat, mengatakan, untuk proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karimun melalui perseorang sudah melalui mekanisme yang sah.

Sehingga, hasil keputusan oleh KPU Karimun yang menyatakan tidak ada peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun melalui jalur perseorang.

“Proses sudah berjalan. Hasilnya, tidak ada yang mau maju. Ya, itulah proses politik di kabupaten Karimun,” ucapnya.(tri)

Update