Jumat, 19 April 2024

Ayah Dipenjara 24 Tahun karena Perkosa Putrinya

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang pria yang bermasalah dengan istrinya melakukan kekerasan seksualnya pada anak perempuannya yang masih di bawah umur. Awalnya, ia hanya menganiaya anaknya itu ketika dia berusia 13 tahun dan akhirnya memperkosanya dua kali.

Channel Newas Asia melaporkan, kejahatannya terungkap setelah seorang guru bertanya kepada korban, yang sekarang berusia 16 tahun, mengapa dia ingin melarikan diri dari rumah. Kekerasan seksual itu akhirnya terungkap.

Ayahnya yang berusia 50 tahun, tidak disebutkan namanya untuk melindungi identitas korban, dijatuhi hukuman penjara 24 tahun pada hari Rabu (26/2).

Pengadilan menyatakan bahwa lelaki itu adalah seorang teknisi berusia 48 tahun pada saat kejadian. Ia tinggal bersama istri yang berusia 39 tahun dan dua anaknya di sebuah flat. Semua anggota keluarga adalah warga negara Tiongkok dengan tempat tinggal permanen Singapura.

Pria itu memiliki hubungan yang renggang dengan istrinya selama bertahun-tahun dan keduanya mengadopsi pengaturan tempat tidur yang terpisah, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum April Phang, Andrew Low dan Jamie Pang.

Dia mulai menaruh hati pada putrinya sebagai saluran untuk dorongan seksualnya. Diawali dengan menyentuhnya secara tidak pantas pada awal 2018 ketika dia berusia 13 tahun.(uma)

Update