batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Batam bersama tim yang terdiri dari
polisi dan tentara, kembali mengamankan tujuh angkutan umum atau angkutan kota (angkot), Selasa (25/2/2020).
Tiga di antaranya telah melewati usia operasional, terdiri satu minibus dan dua angkot yang berbadan kecil atau yang kerap disebut Carry.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Effendi, menyebutkan tiga angkot
ini telah dikandangkan dan selanjutnya pelatnya akan dihitamkan.
Dengan kata lain, menjadi angkutan pribadi atau bukan angkutan umum.
“Sementara empat lainnya, usia operasionalnya masihada. Tapi tidak laik jalan, kami tahan dulu dan meminta untuk diperbaiki baru kemudian dilepas,” kata Rustam, kemarin.
Tidak hanya itu, pemilik kendaraan yang terjaring operasi harus mengikuti proses tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan atas pelanggaran yang telah mereka perbuat.
Selain tujuh kendaraan tersebut, sebelumnya pada Rabu (19/2/2020) lalu, Dishub dan tim juga menjaring 35 kendaraan, dari angkutan penumpang dan barang yang tidak dilengkapi uji kir.

Pemilik 35 angkutan ini juga diwajibkan untuk mengikuti tipiring di pengadilan. Rustam memaparkan, setelah uji kir terhadap 35 kendaraan ini, sebanyak 28 sudah laik kembali beroperasi.
Namun dokumennya tetap ditahan sebagai pengganti barang bukti dan sebagai pelengkap
tipiring di pengadilan.
Sisanya, sebanyak tujuh kendaraan ditahan atau belum diizinkan beroperasi kembali karena belum laik jalan.
Jika ditambah dengan empat kendaraan yang ditahan dari hasil operasi terbaru, artinya ada 11 yang kini belum dilepas oleh Dishub Batam.
“Baik yang ditahan maupun yang sudah bisa kembali beroperasi setelah kir, tetap ikut
sidang terkait pelanggaran yang mereka sudah lakukan,” imbuhnya.
Soal penindakan di lapangan, tim tidak hanya melakukanrazia namun lebih ke operasi
yang sifatnya berburu atau hunting.
Yakni, dengan mendatangi langsung tempat angkot berkumpul, yang tidak laik jalan karena tidak kir maupun sudah uzur, kemudian akan diangkut ke Kantor Dishub untuk proses lebih lanjut.
“Seperti kami datangi langsung pool (markas) angkot,” katanya.
Ia memaparkan, berbagai kegiatan akan terus digalakkan Dishub. Bahkan, pihaknya
telah berkomitmen dengan pihak lain terkait lalu lintas, juga badan usaha angkot Batam
dan menyepakati beberapa hal.
Pertama, angkot yang tua atau melebihi usia operasional akan langsung dikandangkan.
Kedua, angkutan yang masih memenuhi usia operasional namun tidak laik jalan karena masalah kir, akan dibawa ke Dishub Batam.
Kemudian pemilik kendaraan diminta untuk memperbaiki kendaraannya hingga
laik jalan.
“Yang ketiga, data sopir sudah kami kantongi. Kami telah minta bagi sif, sopir pertama
pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan sopir kedua pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” ungkap dia.
Keempat, sopir yang bertugas dilengkapi seragam dan kartu identitas yang berisi nama, hingga nomor anggota yang bersangkutan.
Lalu yang kelima, pihaknya akan membuat narahubung (call center) tentang angkutan agar masyarakat dapat langsung melapor jika mendapati aktivitas angkot yang tidak sesuai aturan di lapangan.
“Yang sudah jalan seperti hunting dan razia jalan terus, kami tingkatkan. Yang lain
soal pengaturan sopir dan contact person tentang angkot, paling tidak awal Maret akan
mulai berlaku,” pungkasnya.(iza)
