batampos.co.id – Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi yang memungkinkan maskapai penerbangan memberikan diskon kepada penumpang pesawat untuk tujuan tertentu. Pemberian insentif berupa pemotongan harga tiket ini bertujuan menggerakkan sektor pariwisata di tengah tekanan perekonomoan akibat mewabahnya penyebaran virus korona.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyebutkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Insentif akan diberikan untuk penerbangan tujuan 10 destinasi wisata.
“Perhubungan udara dan khususnya transportasi udara akan berikan insentif kepada para penumpang untuk tujuan 10 destinasi wisata. Pertama Batam, Denpasar, Jogjakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pandan, Tanjungpinang,” kata dia di Restoran Beautika, Jakarta, Selasa (25/2).
Benefit akan diberikan untuk 25 persen dari keseluruhan kapasitas kursi yang ada dalam pesawat. Diskon ini akan berlaku untuk jangka waktu 3 bulan, yakni Maret hingga Mei 2020.
“Itu dalam jangka waktu 3 bulan pada saat low season. Tujuannya agar domestik punya daya beli tinggi. Karena dampak coronavirus sangat tinggi, itu kenapa negara hadir memberi insentif,” jelasnya.
Dia mencontohkan diskon yang diberikan pihak maskapai, untuk full services akan mendapat diskon sebesar 45 persen dari total harga. Jadi, misalnya harga normal tiket pesawat Rp 1 juta, masyarakat bisa membelinya hanya dengan Rp 550 ribu.
“Medium class dapat (diskon) 48 persen. Hitungannya tiket jadi Rp 520 ribu. Sekelas full service itu 45 persen, medium 48 persen dan LCC itu sekitar 50 persen,” tambahnya.(jpg)