Selasa, 19 Maret 2024

Karena Jakarta Banjir, KPK Batal Periksa Saksi-Saksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Banjir yang melanda sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Selasa (25/2) tak hanya menghambat aktivitas masyarakat. Genangan banjir ibu kota pun berdampak pada proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akibat banjir, tim penyidik KPK batal memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan. Keempat saksi itu, diantaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Komisioner KPU Evi Novida Ginting, anggota DPR Fraksi PDIP Riezky Aprilia dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Pemeriksaan terhadap Arief, Evi dan Riezky dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kader PDIP, Saeful Bahri. Sementara Donny diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas dengan tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Hari ini karena kendala teknis, kita tahu semua hari ini ada cuaca yang tidak bersahabat sehingga kemudian sepakat para saksi dan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Kendati demikian, juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini belum mengetahui secara pasti kapan pemeriksaan terhadap keempat saksi akan dilakukan. Nantinya, penyidik bakal kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka.

“Untuk waktunya nanti akan disampaikan,” jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

Update