Minggu, 5 April 2026

Rano Karno Bantah Terima Duit Rp 7,5 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus TPPU yang melibatkan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW) terus bergema. Dalam persidangan yang dilakukan Senin lalu (24/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Rano Karno sebagai saksi. Dalam kesempatan itu Rano berkeras meluruskan tuduhan yang diarahkan padanya terkait dana pilkada Banten 2012.

Rano juga menyangkal pengakuan Djadja Buddy Suhardja, mantan kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten, yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 700 juta. Ia menyoroti keterangan Djaja yang berbeda jauh dari Dadang Priyatna yang mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh Djaja dengan mengatasnamakan Rano Karno.

Tak hanya itu, Rano pun menolak pernyataan eks pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja yang disebut-telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar dengan menggunakan mata uang rupiah dalam sebuah tas.

Dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rano Karno kembali menjelaskan di hadapan wartawan perkara Rp 7,5 miliar terkait penyelenggaraan pilkada Banten pada tahun 2011. Ia mengaku tak pernah melihat bentuk fisik bantuan keuangan dari TCW dalam rangka pemenangan pilkada Banten saat dirinya masih berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah.

“Seluruh lalu lintas keuangan diatur oleh Agus Uban dan pertanggungjawaban penggunaannya dilaporkan langsung oleh Agus Uban kepada Saudara Wawan (TCW) selaku Ketua Tim Pemenangan. Saya hanya dilapori soal jumlah alat peraga kampanye yang dibutuhkan, skema pendistribusian, dan rencana anggarannya,” ujar Rano, Rabu (26/2).

Dalam persidangan Senin (24/2) lalu, majelis hakim ikut mengonfirmasi keterangan Rano pada saksi Yayah Rodiyah saat berkunjung ke kediaman Rano Karno.

Yayah mengaku tak pernah melihat terjadinya penyerahan uang kepada Rano dalam pertemuan tersebut. Yayah mengaku hanya menyerahkan uang kebutuhan pilkada Banten itu pada Agus Uban, salah satu anggota tim pemenangan yang dikomandoi TCW.‎

Sebelumnya, Rano Karno disebut turut menerima uang dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adapun fakta itu diungkapkan oleh eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja.

Dia mengaku pernah diintruksikan oleh atasannya untuk memberikan sejumlah uang kepada Rano Karno saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

“Oh, iya (ada perintah untuk beri uang ke Rano Karno). Waktu itu sempat Pak Wawan nyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa,” kata Ferdy, saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/2) lalu.

Uang itu, kata Fredy, diberikan secara tunai melalui anak buah Rano Karno. Adapun uang yang diberikannya sebesar Rp1,5 miliar. Namun, dia tak ingat waktu pemberian tersebut.

“(Jumlahnya) Rp1,5 miliar. Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang,” ucap Ferdy.

Namun, dia mengaku tak tahu sumber aliran uang tersebut. Dia menduga uang tersebut bersumber dari salah satu kantor Wawan yang ada di Jakarta dan seorang anak buah Wawan yang berada di Serang bernama Yayah Rodiah.

“Saya enggak tahu dari mana, kan saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang,” pungkas Ferdy.

Dalam perkara ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(jpg)

Update