Minggu, 5 April 2026

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Elit partai berlambang banteng itu telah tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja putih dibalut jas berwarna hitam.

Hasto menyampaikan, kedatangannya ke lembaga antirasuah untuk memenuhi undangan dari penyidik KPK. Hasto datang untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP.

“Saya hadir penuhi undangan tersebut dan akan berikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Hasto menuturkan, pemeriksaan terhadapnya pada hari ini pada tidak akan jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya pada 24 Januari lalu. “Sama dengan sebelumnya. Lanjutkan yang kemarin, sama,” jelas Hasto.

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Hasto akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penetepan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE).

“Iya benar, (Hasto Kristiyanto) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WSE,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

Update