batampos.co.id – Sebanyak 70 orang warga Batam menjadi korban penipuan investasi PT Minna Padi Aset Manajemen cabang Batam. Total kerugian keseluruhan nasabah ini mencapai Rp 130 miliar.
Wini, salah satu nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen, mengatakan, untuk investasi di perusahaan ini minimal menanamkan modal Rp 500 juta.
Bahkan, ia ikut berinvestasi hingga Rp 1 miliar.
“Kami sekarang merasa ditipu karena tidak ada kejelasan dari mereka (PT Minna Padi Aset Manajemen, red) dan tidak sesuai dengan perjanjian,” ujar Wini di Mapolresta Barelang, Selasa (25/2) siang.
Wini menjelaskan, PT Minna Padi Aset Manajemen ini membuka cabang di Batam untuk investasi sekitar satu tahun lalu.
Mereka menjanjikan bunga sebesar 11 persen dalam jangka waktu enam bulan.
“Mereka awalnya bilang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK ternyata tidak memberikan izin lantaran bunga yang diberikan terlalu besar. Mereka melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Wini menambahkan, akibat pelanggaran tersebut, PT Minna Padi Aset Manajemen ingin
mengembalikan modal para nasabah sebesar 15-25 persen.
“Nanti kami akan bertemu dengan pihak perusahaan untuk membicarakan masalah
uang kami ini,” ungkapnya.

Senada disampaikan nasabah lainnya, Didi. Menurut dia, pihak perusahaan sudah
melakukan pertemuan dengan nasabah di ballroom Hotel Harmoni One, Rabu (26/2/2020) siang.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan memberikan solusi dengan mengembalikan uang modal sebesar 20 persen, dan 80 persen saham selama 5 tahun.
“Mana mau kami menerima itu saham. Karena saham yang ditawarkan seperti main-
main,” terangnya.
Ia berharap uang mereka yang semula ditanamkan untuk investasi bisa dikembalikan lagi. Sebab, rata-rata uang yang digunakan untuk berinvestasi adalah uang tabungan hari tua mereka.
“Di sini (nasabah, red) bukan hanya yang muda saja. Banyak yang menggunakan tabungan hari tuanya,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak PT Minna Padi Aset Manajemen yang ditemui usai melakukan
pertemuan dengan nasabah enggan berkomentar perihal masalah ini.
Nasabah BAJ Tuntut Kurator Kembalikan Dana
Sementara itu, di kasus lain, nasabah Bumi Asih Jaya (BAJ) bertemu di Cafe Puas Hati
Batam Kota, Rabu (19/2/2020) pekan lalu.
Mereka menuntut kurator lama yang menggelapkan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi, mengembalikan dana mereka.
“Kami meminta dana yang disalahgunakan itu dikembalikan, itu hak nasabah,” imbuh salah satu perwakilan nasabah BAJ, MHD Fajri Nasution.
Pria yang mewakili istrinya dr Nisa Trini Asnil (nasabah) ini menyebutkan, pertemuan
itu dilakukan mengingat sejak kurator ditunjuk menyelesaikan dana nasabah sehubungan dengan kepailitan.
Nyatanya, sampai kini hak-hak nasabah belum dibayarkan.
“Ini sudah lima tahun (sejak Bumi Asih Jaya/BAJ, red) dinyatakan pailit. Bahkan dalam perjalanannya kurator lama telah menyalahgunakan wewenangnya, menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Para nasabah meminta kurator lama untuk segera mengembalikan dana milik nasabah yang telah disalahgunakan, untuk selanjutnya dapat digunakan untuk membayar klaim para nasabah yang sudah lama ditunggu-tunggu.
“Rata-rata nasabah BAJ ini menengah ke bawah, dana itu sangat berarti,” tegasnya.
Tidak hanya itu, para nasabah juga meminta kepada OJK dan hakim pengawas untuk
mengganti kurator yang baru karena sampai saat belum menunjukkan kinerja yang
baik.
“Belum menunjukkan kinerja yang baik, mending ganti,” pungkasnya.(opi/iza)
