Kamis, 9 April 2026

Akta Lahir & KK Dicetak Pakai Kertas HVS

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam memulai pencetakan akta lahir menggunakan kertas HVS mulai bulan ini.

Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar, mengatakan, perubahan penggunaan bahan kertas untuk pencetakkan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, ada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 104 dan 108/2019.

Tepatnya di pasal 16 menyebutkan, bahan baku kertas menggunakan HVS 80 gram dan ukuran A4.

”Memang (aturan) dari pusat. Kalau daerah hanya menjalankan saja,” kata Said, Rabu, (26/2/2020).

Menurut aturan tersebut, seluruh pencetakan akta kependudukan dan Kartu Keluarga (KK), akan menggunakan jenis kertas yang sama.

Ketentuan ini mulai berlaku di semua daerah mulai Juni 2020 mendatang.

”Kalau daerah masih punya blangko, masih bisa cetak versi lama. Namun, kalau sudah kehabisan langsung ganti ke HVS, termasuk Batam. Karena pengajuan di sini cukup tinggi,” jelasnya.

Ia berharap, perubahan ini bisa diterima masyarakt. Sebab, keputusan ini merupakan kebijakan pusat. Daerah hanya sebagai pelaksana saja.

”Perubahan ini mutlak ketentuan pusat dan ada aturannnya,” imbuhnya.

Pihaknya juga sudah menyurati kecamatan terkait perubahan informasi ini. Menurutnya, daerah lain juga sudah mulai menyosialisasikan hal itu, seperti di Tanjungpinang.

”Jadi bukan hanya Batam saja. Kami berharap masyarakat bisa menerima perubahan ini,” tambah Said.

Disdukcapil Batam, lanjutnya, sudah mulai menerapkan aturan ini. Hal ini karena ketersediaan blangko yang lama sudah habis.

”Sekarang kita ambil positifnya dulu. Mana tahu ke depan dokumen kependudukan ini bisa digital,” tutupnya.(yui)

Update