Jumat, 19 April 2024

Suami Istri Jadi Kurir Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Sepasang suami istri menjadi terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/2/2020).

Mereka nekat menyimpan sabu di bagian sensitif tubuh saat hendak berangkat ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Sang istri, IAD, dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan suaminya, FS, masih menunggu
giliran jadwal penuntutan karena didakwa dalam berkas terpisah.

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Elhas Zeboea, di hadapan majelis hakim, Marta Napitupulu, Christo E.N Sitorus, dan Egi Novita.

Isinya menyatakan, terdakwa IAD terbukti bersalah tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

Sebagaimana diatur dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak punya alasan pembenar, sehingga setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, maka memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun,” ujar Yan menjabarkan
isi surat tuntutan.

Selain kurungan badan 12 tahun, Yan juga meminta terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar ganti subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa yang mendengar tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, memohon keringanan hukuman.

Ia menyesal dan tak akan mengulangi perbuatan tersebut.

”Saya menyesal pak hakim, mohon pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman, karena saya tak akan mengulangi,” ujar Ika kepada majelis hakim.

Usai mendengar tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu, dengan agenda pembacaan putusan.

”Berhubung majelis belum bermusyawarah, sidang putusan kita tunda hingga minggu depan,” kata hakim Marta, menutup persidangan.

IAD diamankan petugas Bandara Hang Nadim Batam yang mencurigai gerak-geriknya. Dari perempuan berusia 28 tahun ini, petugas menemukan 413 gram serbuk kristal sabu yang dikemas seperti pembalut.

Sedangkan dari suaminya, FS, petugas mendapati 1,5 kilogram sabu di dalam sepatu. Kepada petugas, pasangan suami istri ini mengaku mendapat upah Rp 40 juta untuk sekali pengiriman barang haram.(she)

Update