Selasa, 7 April 2026

Ternyata Cuma Bawa Ini Aja Kalau Mau Perpanjang UWT

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan kemudian kepada masyarakat dan perusahaan yang ingin membayar Uang Wajib Tahunan (UWT).

Direktur Pengelolaan Lahan, Ilham Eka Hartawan, mengatakan, syarat untuk mengajukan perpanjangan UWT cukup mudah.

“Syaratnya cukup bawa KTP atau identitas badan hukum, sertifikat/dokumen lahan, dan bukti pembayaran PBB,” ujarnya saat melakukan sosialisasi Perka Nomor 3 Tahun 2020 tentang pemangakasan birokrasi lahan, Rabu (26/2/2020).

Ilham menjelaskan, nantinya tim BP Batam melalui kelompok kerja (Pokja) akan melakukan evaluasi alokasi.

Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

“Kita akan uji kelayakan seperti yuridis, teknis dan bisnis dengan lima hari kerja,” paparnya.

Selanjutnya kata dia, pemohon mengajukan ke PTSP, setelah itu berita acara kelayakan akan disampaikan ke Kepala BP Batam.

Setelah itu baru diterbitkan SKPL, faktur UWT dan Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan (SPPL) dalam waktu 10 hari kerja.

“Untuk alokasi lahan yang dimaksud hanya berlaku pada lahan yang clean and clear saja. Dalam proses pengalokasian lahan ini ada proses yang sudah diatur sedemikian rupa, beserta tenggat waktunya,” ujarnya.

Ilham menyebutkan pada saat proposal pengajuan pengalokasian lahan dinyatakan layak, kemudian dapat diterbitkan surat pengalokasian lahan.

Bersamaan dengan itu faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) juga sudah keluar, dan diberi waktu 10 hari untuk melunasi.

“Kami minta maaf jika dalam waktu 10 hari tidak dibayar, kami tidak bisa memprosesnya,” kata dia.(nto)

Update