batampos.co.id – Sebanyak 19 developer atau pengembang properti berpartisipasi dalam pembangunan rumah murah atau bersubsidi di Batam. Tahun ini, ada sekitar 1.200 unit rumah murah yang akan dibangun dan tersebar di lima lokasi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan, mengatakan pangsa pasar untuk rumah murah di Batam cukup tinggi. Namun, karena keterbasaan kuota dari pemerintah, pembangunan rumah murah di Batam tak bisa dimaksimalkan.
”Tahun 2020 ini, kira-kira ada 1.200 unit rumah murah. Kalau melihat pangsa pasar, pembangunan bisa ditingkatkan jadi 2.000 unit, tapi ada keterbatasaan kuota dari pemerintah,” ujar Achyar, Kamis (27/2/2020).
Meski murah, pembangunan unit rumah murah tidak dilakukan oleh pengembang abal-abal. Pengembang atau developer dipastikan yang sudah kompeten dan bonafide di bidangnya. Untuk harga rumah murah, berkisar rata-rata Rp 146 juta.
”Ada 19 pengembang di Batam yang berpartisipasi, mereka semua bisa dipercaya, karena bergabung dalam asosiasi, bukan abal-abal,” terang Achyar.
Salah satu hal besar yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah adalah siapa pengembangnya. Jangan sampai, konsumen tergiur dengan promo atau diskon yang akhirnya membuat rugi.
”Kalau membeli rumah, pastikan pengembangnya siapa, bonafide (dapat dipercaya) atau tidaknya. Lihat juga, apakah mereka tergabung dalam asosiasi, agar konsumen jika sempat kena tipu, bisa terlindungi,” imbuhnya.
Menurut dia, pembangunan rumah murah di Batam sudah mulai dilakukan oleh sebagian pengembang. Ada lima titik yang menjadi lokasi tempat berdirinya rumah murah.
Di antaranya, Tanjunguncang, Marina, Tembesi (sebelum Jembatan 1), Nongsa dan Tanjungpiayu.
”Untuk tipe rumah murah, memang lebih kecil. Tipenya ada yang 28 ada yang 30, sedangkan untuk tanah bervariasi, antara 66 hingga 72 meter persegi,” tutur Achyar.
Untuk syarat kepemilikan rumah murah, adalah masyarakat yang bergaji maksimal Rp 4 juta dan belum memiliki rumah. Jika yang sudah berkeluarga, suami istri wajib bekerja dan berpenghasilan tidak terlalu tinggi.
”Karyawan kontrak bisa membeli rumah ini, syaratnya sudah bekerja minimal 2 tahun dan tidak memiliki tanggungan atau utang,” tegas Acyar.
Selain itu, Achyar juga menjelaskan jika suku bunga rumah murah dapat subsidi dari pemerintah. Angka biasanya berada di 5 persen. Namun, yang harus jadi perhatian, rumah bersubsidi yang sudah dibeli, wajib ditempati selama 5 tahun.
”Ada syarat untuk rumah murah, wajib ditempati. Kalau tak ditempati, bisa ditarik bank,” pungkas Achyar. (she)