batampos.co.id – Farisa Valentina, pengendara mobil ”terbang” yang menyeruduk pejalan kaki di kawasan Harbour Bay dan sempat membuat heboh masyarakat Batam beberapa waktu lalu, akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/2). Perempuan berusia 20 tahunan ini pun terancam 6 tahun penjara, karena kelalaian membawa kendaraan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risky Harahap, menjelaskan kasus mobil ”terbang” ini terjadi 2 November 2019 sekira pukul 05.00 WIB.
Terdakwa bersama saksi Selvia Laura, dan saksi Masruchan, pergi menggunakan satu unit mobil Nissan Juke BP 1916 AM warna hitam, untuk mengambil mobil milik saksi Masruchan di parkiran Nomad Bar and Resto di kawasan Harbour Bay.
Namun, saat mengendarai kendaraan, terdakwa diduga salah menginjak pedal gas, yang akhirnya membuat mobil yang dikendarainya menyeruduk median jalan kemudian terbang menghantam seorang pejalan kaki yang tengah berolahraga tersebut, hingga harus dilarikan ke Singapura karena luka serius.
”Korban bernama A Tju, mengalami Luka robek dan patah tulang hidung, sebagaimana Surat Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Budi Kemuliaan Nomor 2182/Dir/VER/XI/2019 tanggal 16 November 2019,” ujar Risky.
Karena kejadian itu, terdakwa dijerat Pasal 310 Ayat(3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terancam 6 tahun penjara.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukum, tak keberatan dengan surat dakwaan, sehingga sidang dilanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Apabila saudari terdakwa dan penasihat hukum tidak ada keberatan, sidang kami tunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkas hakim Marta menutup persidangan. (she)
