batampos.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan inovasi dalam hal penerbitan dokumen Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor). Kali ini Korlantas membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, program baru ini merupakan terobosan peningkatan pelayanan publik dari Polri.
Istiono menjelaskan, adanya sistem pendaftara online ini akan mempermudah masyarakat yang akan membuat SIM internasional. Karena mereka bisa melakukan registrasi dan pembayaran dari rumah. Kemudian tinggal mendatangi gerai SIM internasional di kantor Korlantas Polri untuk pencetakan SIM.
“(Pembuatan SIM) 3 menit selesai. Pelayanan sampai jam 3, rata rata kita melayani masyarakat 75 sampai 100 orang per hari,” tandasnya.
Ia melanjutkan, penerapan sistem online ini juga akan menekan transaksi langsung antara polisi dengan rakyat, sehingga bisa terwujudnya birokrasi yang bersih.
“Sehingga mampu meningkatkan citra positif, tidak mengabaikan unsur forensik kepolisian. Korlantas harus memberikan kontribusi nyata melalui personel lantas baik di tengah masyarakat untuk kemanan, keselataman dan ketertiban maupun pelayanan administrasi,” jelasnya.
Dalam penerapan sistem pembuatan SIM internasional online ini, Korlantas turut menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Bank BRI.(jpg)
