batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan segera memberlakukan ketentuan jam operasional kendaraan truk alat berat di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Batam.
Pembatasan jam operasional angkutan alat berat ini nantinya akan diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Batam, Edward Purba, mengatakan Perda LLAJ ini sudah diusulkan ke DPRD Batam dan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD Batam.
”Di dalam perda itu nanti akan mengatur sejumlah ketentuan. Termasuk pembatasan jam operasional angkutan alat berat,” kata Edward, belum lama ini.
Edward menegaskan, jam operasional angkutan berat nantinya diprioritaskan bukan pada jam-jam sibuk seperti pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
Guna mengatur ritme operasional ini pihaknya berencana akan segera memanggil transporter dan pihak perusahaan guna sekaligus sosialisasi.
”Artinya di dalam perda benar-benar kita atur. Jam sibuk, kendaraan berat dilarang beroperasi,” tegasnya.
Selain jam operasional, lan-jutnya, pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polresta Barelang dalam hal pengawasan muatan alat berat atau trailer.
Sebagai contoh, kata Edward, sering terjadi alat berat yang tak mampu menanjak di pendakian Hotel Vista, sehingga menimbulkan kemacetan yang panjang.
Pihaknya akan memeriksa muatan truk atau alat berat tersebut di Flyover Laluan Madani. Pos pengawasan akan disiapakan di simpang empat tersebut.
”Ketika diperiksa tidak layak dan tidak mampu menanjak melewati Vista kita akan alih-kan ke Baloi,” tuturnya.
Di Baloi nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan muatan kendaraan. Pemeriksaan ini dilakukan supaya berat muatan kendaraan benar-benar sesuai yang dibawa kendaraan.
”Bisa saja izinnya 40 feet. Tapi muatannya 60 feet. Pas di Southlink juga tak mampu menanjak. Makanya kita akan cek. Jika ada yang tidak sesuai seperti ini kita minta putar balik dan mengganti beban berat kendaraan sesuai izin yang ada di kendaraan,” tegas Edward.
Disinggung kapan aturan ini diterapkan, Edward mengaku setelah perda ditetapkan dan sosialisasi dilakukan kepada transporter dan pengusaha.
”Untuk Perda memang masih di DPRD. Kita minta belakangan karena di Kementerian Perhubungan lagi ada prolegnas tentang peraturan LLAJ. Jadi jangan sampai Perda kita selesai duluan tapi undang-undang dari LLAJ belum. Akibatnya nanti berubah lagi untuk penyesuaian sesuai undang-undang,” pungkas Erdward.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak, mengatakan pembatasan jam operasional kendaraan berat di Batam perlu dilakukan.
Hal ini dilakukan guna mengatasi kemacetan pada jam-jam sibuk. Tak terkecuali sejumlah kecelakaan terjadi karena tidak adanya batasan jam operasional kendaraan ini.
”Kita minta jam operasional kendaraan berat ini dibatasi. Kita bisa lihat saat jam sibuk. Dari Batam Center ke Batuaji aja bisa berjam-jam karena macet,” katanya.(rng)
