batampos.co.id – Pemko Batam kembali menerima hibah aset dari BP Batam, Desember 2019 lalu. Aset-aset tersebut merupakan pengajuan tahap dua, terdiri dari tanah dan bangunan serta instalasi.
Rinciannya yakni:
- Delapan persil tanah di antaranya TPA Telagapunggur,
- Dataran Engku Putri,
- Lapangan Seiharapan,
- Bumi Perkemahan,
- tanah Pasar Induk.
Sementara bangunan, yakni:
- 15 rumah dinas,
- Stadion Seiharapan,
- bangunan di Engku Putri,
- Puskesmas Tanjungsengkuang.
Satu instalasi yakni saluran air di pasar induk.
Terkait peralihan aset dari BP Batam ke Pemko Batam, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam menyebutkan peralihan aset berjalan tanpa kendala.
”Proses serah terima aset terus berjalan,” kata Rudi, belum lama ini.
Rudi mengakui peralihan aset tidak bisa serta merta dapat dilakukan secara bersamaan karena terkait lintas kementerian.
”Tak bisa berjalan langsung, satunya (BP Batam) terkait Kementerian Keuangan, satu lagi (Pemko Batam) terkait Kementerian Dalam Negeri,” ucap Rudi.
Kembali ia menekankan, peralihan akan lebih mudah karena kebijakan ex officio. Sayangnya, dia tidak bisa memastikan waktu yang tepat kapan peralihan aset akan tuntas terselesaikan.
”Contoh soal jalan kan PL-nya harus selesaikan dulu, waktunya susah mau pastikan. Artinya tunggu saja. Tiba waktunya akan selesai secara bertahap,” imbuhnya.
Sementara itu, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Pemko Batam telah menambah permintaan hibah aset dari BP Batam.
Jika sebelumnya hanya enam tahap. kini menjadi delapan tahap. Tahap tujuh terdiri dari tambahan jalan protokol, sementara tahap delapan terdiri dari Rumah Potong Hewan, balai benih ikan, packaging house.
Sebelumnya diberitakan, pada tahap ketiga, Pemko Batam memiliki sebanyak 669 ruas jalan dan pada Mei sebanyak 331 ruas jalan.
Selanjutnya, permintaan tahap keempat yaitu Taman Kolam Batam Center, Taman Kolam Sekupang, pelantar pelabuhan antara pulau di Sekupang, kawasan wisata Dendang Melayu Jembatan 1, area lingkungan Masjid Agung Batam.
Kemudian, pelantar Pelabuhan Sagulung, Kantor Dinas Perhubungan, stadion lapa-ngan bola bisa, TPU Tanjungpiayu dan Sambau-Nongsa.
Lalu, permintaan tambahan lahan TPU Seitemiang, lahan Pasar Hang Tuah Batubesar, lahan Pasar Seroja Sagulung, Pasar Tiban Kampung, dan Pasar Seiharapan.
Permintaan hibah tahap keempat itu diajukan Pemko Batam kepada BP Batam pada November 2018 lalu.
Sedangkan permintaan aset tahap kelima dan keenam diajukan pada Januari 2019. Untuk tahap kelima, asetnya adalah tanah dan bangunan Kantor Pos Pemadam Kebakaran Seipanas, tanah dan bangunan Gedung Beringin Sekupang, tanah perumahan pegawai eks BKKBN di Sekupang.
Sedangkan tahap keenam diajukan juga pada Januari 2019, yakni TPU Islam Air Raja, TPU Islam Perigi Batu Tanjungriau, TPU Kampung Telagapunggur, dan TPU Buddha, Islam, dan Kristen Kampung Sambau.
Selain itu, TPU anak Teluk Mata Ikan, TPU Islam Panglong Batubesar, TPU Kaveling Bagan Tanjungpiayu, TPU Kampung Tua Tanjungpiayu, TPU Kampung Tanjungpiayu Laut.
Lalu, TPU Islam dan Makam Tua Belian, TPU Dapur 12 dan sejumlah TPU lainnya. Total TPU yang diminta adalah 16 TPU yang tersebar di wilayah Kota Batam.(iza)
