Sabtu, 4 April 2026

Warga Batam, Akta Kelahiran Bisa Diurus saat Dewasa Lho

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Said Khaidar, mengatakan, warga tetap bisa mengajukan pembuatan akta kelahiran meskipun sudah dewasa dan bekerja bahkan sudah menikah sekali pun.

”Syaratnya tetap sama,” kata Said.

Meskipun sudah dewasa, pemohon tetap harus meleng-kapi beberapa syarat yakni surat nikah orangtua, surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong, Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orangtua, Kartu Keluarga (KK) orangtua, dan KTP dua orang saksi.

Said menjelaskan, e-KTP orangtua harus beralamat di Batam agar akta kelahiran bisa diproses.

Jika yang meng-urus diwakilkan oleh orang lain harus menyertakan surat pernyataan dan ditandata-ngani orangtua anak.

”Berkas yang diperlukan tersebut harus dilengkapi,” tambahnya.

Proses penerbitan akta kelahiran sesuai dengan jadwal yakni 14 hari kerja. Ia menambahkan jika tidak memiliki waktu ke kantor Disdukcapil, pemohon juga bisa mendaftarkan di website resmi disdukcapilbisa.batam.go.id

”Di sini ada petunjuk untuk mendaftarkan online (akta kelahiran) jika pemohon sibuk sehingga tak bisa ke kantor,” tutupnya.(yui)

Update