batampos.co.id – Sebanyak 748 persil aset tercatat milik Pemko Batam. Dari data ini sebagian besar belum bersertifikat yakni 547 persil. Artinya baru 201 persil yang sudah bersertifikat.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, pihaknya akan terus melengkapi aspek legalitas aset-aset tersebut. Untuk diketahui, perihal legalitas ini juga disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diselesaikan.
”Kami akan selesaikan. Sekarang terus berproses,” kata Walikota Batam, Selasa (25/2/2020).
Tim Pemko Batam terus melakukan proses legalitas 547 persil yang belum bersertifikat tersebut. Jika dirinci, 226 persil sejatinya sudah mendapat PL dan kini diajukan proses penerbitan sertifikat.
Sedangkan 46 persil hibah dari pengembang atau masyarakat dalam bentuk fasum fasos baru surat keterangan hibah dari pengembang. Sedangkan, 275 lainnya belum memiliki dokumen sama sekali. Tim kini sedang mengajukan ke BP Batam untuk diterbitkan PL-nya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas capaian program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) 2019 di Provinsi Kepulauan Riau. Dalam evaluasi tersebut, KPK mencatat masih adanya sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset daerah.
Beberapa permasalahan aset pemerintah daerah di Kepri antara lain terkait konflik kepemilikan aset antar pemda, BP Batam, dan BUMN.

Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
“Selain itu, aspek legalitas juga sangat penting. KPK menemukan aset-aset yang bersumber dari hibah eks BUMN, perusahaan, instansi vertikal atau dari belanja pemda, tidak memiliki bukti kepemilikan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam arahannya di Kantor Wali Kota Batam, Kepri, Senin 24 Februari 2020.
Kondisi tersebut, tambah Lili, meningkatkan potensi penguasaan aset berupa tanah, properti maupun kendaraan dinas oleh pihak ketiga baik perorangan, yayasan ataupun perusahaan. KPK, lanjutnya, juga menemukan pelaksanaan pinjam pakai BMD atau aset pemda yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menyikapi sejumlah persoalan tersebut, KPK mendorong seluruh pemda di Kepri untuk serius menanganinya.
“KPK akan mengawal secara cermat dan memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan daerah se-provinsi Kepri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta bebas dari intervensi yang tidak sah dari pihak manapun,” tegas Lili.
Sejumlah rencana aksi telah ditetapkan dan sudah dilakukan sejak 2019 yang akan dilanjutkan tahun ini. Di antaranya KPK akan memfasilitasi pertemuan antara pihak yang berkonflik dalam kepemilikan aset. KPK juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait regulasi dan pencatatan aset yang berasal dari hibah.
Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penarikan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga melalui cara-cara persuasif maupun dengan bekerja sama kepada Asdatun Kejaksaan melalui proses hukum perdata dan pidana. Terkait perjanjian pinjam pakai aset BMD, KPK meminta pemda agar mengacu pada aturan yang berlaku dengan menertibkan administrasi pinjam pakai terutama yang sudah habis masa berlakunya. (iza)
