batampos.co.id – Setelah membuka kesempatan klarifikasi beberapa pekan terakhir, Kejaksaan Agung menetapkan nasib beberapa rekening efek. Sebagian rekening efek yang diblokir menyusul kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu dibuka dan dapat digunakan kembali oleh pemiliknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan ada, 25 reke-ning efek yang dimaksud. Rekening tersebut menurut penyidik tidak terbukti berkaitan dengan tindak kejahatan para tersangka korupsi Jiwasraya.
Alasannya karena ada kesamaan nama antara pemilik single investor identification (SID) dengan pihak-pihak pemegang SID lain yang diduga terkait kasus. Ketika ada kesamaan atau kemiripan ejaan nama, maka sistem OJK akan otomatis memblokir semuanya. Setelah terbukti tidak terkait, Kejagung mengajukan kepada OJK untuk membuka blokir tersebut.
“Ini sudah kami teliti dan alasan itu sudah mereka pahami,” jelas Febrie di Kejagung Jumat (28/2) malam. Pertimbangan hukum juga diserahkan ke OJK sebagai dasar pertanggungjawaban pembukaan blokir rekening tersebut.
Sebanyak 25 rekening efek itu merupakan sebagian dari 235 rekening efek yang diblokir Kejagung terkait kasus ini. Jumlah 235 sendiri dikonfirmasi oleh Febrie setelah sebelumnya Kejagung mengumumkan adanya 212 rekening efek yang diblokir. Dari jumlah itu, 88 orang pemegang single investor identification (SID) telah melakukan klarifikasi ke Kejagung.
Tersisa 210 rekening efek yang masih terblokir dan 63 SID yang sudah diklarifikasi masih dalam tahap pendalaman. Febrie menegaskan penyidik masih berkeyakinan bahwa rekening-rekening tersebut berkaitan dengan para tersangka. “Yang lain masih dalam penyidikan,” lanjutnya. (deb)
