Selasa, 12 Mei 2026

Nurdin Basirun Datangkan 2 Ahli Hukum

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi izin reklamasi pemanfaatan ruang laut yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, Senin (2/3). Tim Penasehat Hukum (PH) Nurdin Basirun menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum pidana.

Ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia, Zainal Arifin Husein, menilai meskipun Nurdin Basirun menandatangani surat izin prinsip tentang pemanfaatan ruang laut tidak melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, tindakan tersebut tidak mengangkangi kewenangan seorang kepala daerah, sepanjang izin prinsip yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gubernur sebagai seorang kepala daerah atau atribusi memang memiliki kewenangan untuk mendelegasikan sesuatu atau membuat diskresi tertentu tentang satu objek,” ujar Zainal menjawab pertanyaan penasehat hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Dijelaskannya, tanggung jawab dan wewenang di dalam sebuah institusi ada dua. Pertama adalah tentang kekuasaan, dan kedua mengenai kewenangan. Kekuasaan berkaitan dengan mengambil keputusan, sedangkan kewenangan dalam hal melaksanakan atau keputusan atau tindakan. Lebih lanjut, kata dia, kepala daerah sebagai pemegang atribusi bisa membuat delegasi atau diskresi untuk membantu dirinya dalam bekerja.

“Sebenarnya dalam delegasi yang diberikan tergantung objek atau kewenangan tertentu yang melibatkan pelayanan. Yang perlu diperhatikan adalah sesuai dengan job desk-nya,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah menjadi tren kepala daerah mendelegasikan kewenangan tertentu kepada satu organ terkait perizinan? Terkait hal itu, meskipun kepala daerah memiliki kewenangan atribusi, namun keputusan konstitutisinya tidak bisa didelegasikan.

“Pejabat yang berwenang atribusi adalah satu orang, yakni kepala daerah. Mengenai izin prinsip, izin adalah bagian dari kewenangan pejabat tertentu untuk memberikan persetujuan. Sehingga kewenangan pejabat yang berkaitan prosesnya dalam delegasikan merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah,” jelasnya lagi.

Ditegaskannya, apabila kepala daerah melampui wewenang, produk hukumnya bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apakah keputusan tersebut memenuhi syarat atau tidak. Karena melalui pengujian di PTUN juga akan diketahui, apakah pejabat berwenang memenuhi syarat atau tidak untuk membuat keputusan tersebut.

Masih penjelasan Zainal, kewenangan bisa dialihkan karena diskresi tertentu. Karena kewenangan atribusi terkait perizinan adalah memberikan persetujuan. Dia menjabarkan, izin prinsip merupakan bagian dari proses untuk mendapatkan proses perizinan selanjutnya. Karena izin prinsip bukan dikeluarkan oleh pejabat yang mendapat delegasi tetapi adalah pejabat berwewenang. Artinya adalah izin prinsip yang sudah diterbitkan tidak serta merta dapat dijalankan.

“Dalam hal ini tidak ada penyalahan kewenangan soal penerbitan izin prinsip oleh Gubernur sebagai kepala daerah, karena dia merupakan pemegang wewenang atribusi. Seperti orang mengurus paspor, nomor antrean yang didapat seumpama izin prinsip untuk mendapatkan paspor,” katanya memberikan contoh.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, meskipun masalah perizinan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan dibebankan pada satu organ atau dinas, faktanya tetap tidak bertentangan dengan kewenangan, kepala daerah bisa membuat keputusan tertentu. Organ yang diberikan untuk melaksanakan kewenangan yang diatur lewat Pergub memang sudah mengingikat. Tetapi prinsip UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, izin itu yang dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

“Pergub tidak akan membatasi kewenangan kepala daerah. Meskipun proses dan prosedur melalui organ tertentu. Artinya sah-sah saja kepala daerah kembali mengambil alih kewenangan tersebut pada situasi tertentu,” tegasnya lagi.

Setelah PH Nurdin Basirun melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut melayangkan sejumlah pertanyaan kepada masing-masing saksi ahli.

JPU KPK mempertanyakan apakah organ pelaksana tidak memiliki kewenangan konstitutif? Zainal mengatakan mengenai hal itu, organ yang mendapat delegasi tidak punya kewenangan untuk menerbitkan produk hukum, tetapi muaranya tetap kepada pemegang atribusi. “Delegasi yang diberikan oleh wewenang atribusi bukan final,” jelasnya lebih lanjut.

Pada kesempatan itu, Hakim Ketua, Yanto, juga bertanya kepada saksi ahli. Apakah produk hukum bisa dibatalkan ketika terjadi kesalahan administrasi dan menimbulkan kerugian negara? Menjawab pertanyaan majelis hakim, Zainal mengatakan jika memang persoalannya mal adminitrasi bisa dibatalkan. Sepanjang tidak menguntungkan individu tertentu atau pihak lain.

Masih di arena sidang, Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun juga meminta penjelasan dari ahli administrasi negara tersebut. Mantan Bupati Karimun itu mengatakan, sebagai Gubernur ia menjalankan kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab bagaimana meningkatkan investasi, memberikan kepastian hukum. Karena penyediaan lapangan pekerjaan adalah tugas pokok dari pemerintah daerah.

Dijelaskannya, Kepri adalah salah satu Provinsi Kepualauan. Namun dalam hal pemanfaatan ruang laut, Kepri masih terganjal dengan regulasi. Karena tak kunjung rampungnya Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Dalam hal ini, kami membuat kebijakan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Izin prinsip yang diterbitkan juga merujuk pada Perturan Menteri Kehutanan, bahwa 10 persen kawasan hutan lindung bisa dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi, seperti pariwisata. Lokasi yang kita terbitkan sesuai dengan tapak design dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” jelas Nurdin.

“Dalam pasal 27 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintah, itu merupakan kewenangan atributifnya kepala daerah. Sepanjang keputusan yang dibuat untuk kepentingan pelayanan masyarakat, pembangunan dan berkaitan dengan kesejahteraan sosial,” ujar Zainal Arifin menjawab pertanyaan Nurdin.

Sementara itu, ahli hukum pidana, Firman Wijaya menjelaskan tentang syarat terjadinya tindak pidana, khususnya mengenai gratifikasi atau suap. Suap adalah tindakan memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu terkait dengan jabatan. PH Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun dan kawan-kawan meminta pendapat hukumnya, mengenai urunan pejabat untuk membantu dalam kegiatan keagamaan dan sosial?

“Yang penting faktanya ada, masak yang berniat untuk kepentingan ibadah dijadikan perbuatan melawan hukum. Terkecuali ada perintah atasan yang menyimpang dan merugikan negara, sehingga timbulah unsur melawan hukum,” ujarnya memberikan penjelasan.

Di luar arena sidang, Andi Muhammad Asrun mengatakan, keterangan saksi ahli Prof Dr Zaenal Arifin Hoessein SH MH, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia telah mendudukkan persoalan sesungguhnya tentang “Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut” sebagai tindakan diskresi Gubernur untuk menarik investasi masuk Kepri. Karena terlalu lama bila harus menunggu lahirnya Perda RZWP3K yang telah memakan waktu sekitar 2 tahun proses pembahasan di DPRD Kepri.

“Penerbitan Izin Prinsip tersebut telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Gubernur oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya.

Kemudian mengenai keterangan Ahli Hukum Pidana, Dr Firman Wijaya SH, Wakil Dekan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta, membenarkan bahwa pemberian bantuan kepada fakir miskin dan anak yatim tidak termasuk kategori tindak pidana korupsi. Karena tidak ada motif mendapatkan keuntungan bagi Gubenur Kepri yang secara langsung ataupun tidak langsung mengumpulkan dana dari para Kepala SKPD Pemprov Kepri, kecuali Kepala Dinas PTSP dan Kepala Dinas Perhubungan yang tidak pernah memberikan uang santunan tersebut.

“Saat memberikan keterangan para kepala SKPD menyaksikan langsung pemberian uang mereka itu memang jatuh kepada tangan masyarakat yang membutuhkan. Dengan keterangan saksi ahli tersebut kiranya dapat memperjelas kasus posisi Nurdin Basirun, sehingga mendapatkan keadilan dalam proses hukum saat ini,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Majelis Hakim berencana melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun pihak JPU KPK meminta sidang ditunda, dengan alasan masih ada sidang lain yang sedang menunggu. Atas permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Yanto yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut memutuskan sidang ditunda.

Rencananya, sidang kembali akan digelar pekan depan. Pada sidang selanjutnya, JPU KPK juga meminta kebijaksaan majelis hakim untuk membacakan kesaksian Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Arifin Nasir yang berhalangan hadir, karena sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang. (jpg)

Update