batampos.co.id – Tersangka kasus pemberi suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku hingga kini belum juga tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK sudah bekerjasama dengan kepolisian untuk memburu mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan itu.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengakui bahwa pencarian Harun Masiku masih menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diselesaikan. Tak hanya memburu Harun, Lili menyebut, pihaknya juga fokus menyelesaikan kasus-kasus korupsi lainnya, termasuk membuka penyelidikan baru.
“Semua akan menjadi PR. Tetap concern. Karena perkara-perkara lain kan juga kami sedang proses ya. Teman-teman tahu dari kemarin informasi yang disampaikan oleh Jubir kita juga tetap melakukan penyelidikan penyidikan untuk beberapa perkara baru. Jadi selain Harun Masiku juga tetap akan menjadi tugas kita untuk menuntaskan perkaranya,” kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Mantan Wakil Ketua LPSK ini memastikan, KPK tidak akan berhenti memburu Harun meski sudah dua bulan yang bersangkutan masih tidak jelas rimbanya.
“Saya pikir belum ada kendala tapi memang belum ditemukan dengan upaya-upaya pencarian yang sudah dilakukan. Seluruh titik yang disebutkan oleh masyarakat, info yang diterima oleh KPK itu juga sudah dilakukan pengejaran tapi belum terlihat hasilnya. Mudah-mudahan segera ditemukan,” urai Lili.
Untuk diketahui, Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)
