Kamis, 18 April 2024

Tiga Terdakwa Penganiayaan Menangis

Berita Terkait

batampos.co.id – RM, JA, dan JF, terdakwa penganiayaan Arnol hingga tewas menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/3/2020).

Mereka menyesal karena tidak mampu menahan emosi, apalagi ketiganya terancam pidana 15 tahun penjara.

Sebelum mendengar keterangan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas menghadirkan 4 saksi.

Salah satu saksi adalah D yang diduga menjadi selingkuhan korban Arnol. Kehadiran Desi di dalam ruang persidangan sempat membuat riuh keluarga korban.

Mereka tak henti-henti menyerukan sumpah serapah kepada D meski majelis
hakim sudah mengetuk palu sidang.

Suasana sidang sempat tenang, saat ketua majelis hakim Jasael menanyakan keterangan D yang membenarkan hubungannya dengan korban.

Menurutnya, hubungan itu berawal saat ia dijanjikan pekerjaan oleh korban, hingga akhirnya D termakan bujuk rayu.

Wanita kelahiran 1995 ini juga mengetahui penganiayaan yang dialami korban.

”Saya tahu ada pengeroyokan, tapi saya tidak menyaksikannya, karena saya di dalam kamar,” ujar perempuan berambut panjang ini.

Keterangan D langsung dibantah oleh keluarga korban yang hadir di dalam ruang sidang. Mereka tak henti-henti menyerukan sumpah serapah, hingga akhirnya majelis hakim menskor sidang karena keluarga korban ribut.

Keluarga korban juga minta persidangan dipindah ke ruang serbaguna agar dapat me-
nampung seluruh massa yang ingin menyaksikan sidang.

Satu setengah jam berlalu, majelis hakim memenuhi permintaan keluarga korban untuk sidang di ruang serbaguna, dengan syarat tertib dan tak ada keributan lagi.

D melanjutkan keterangan sebagai saksi tampak ketakutan. Ia sempat menangis dan
akhirnya dinasihati majelis hakim.

Majelis hakim tampak paham jika wanita berusia 24 tahun itu tertekan karena rasa bersalah.

”Kamu rajin-rajinlah ke gereja, berdoa di sana. Minta petunjuk sama Tuhan,” ujar
majelis hakim Jasael.

Usai mendengar keterangan saksi, sidang berlanjut di keterangan terdakwa. Dalam  keterangannya terdakwa mengaku khilaf karena tak bisa menahan emosi.

Mereka juga menangis saat hakim menasihati, sebab perbuatan mereka tak ada alasan dimaafkan, namun jika tak berbelit-belit, hukuman terdakwa bisa lebih ringan.

”Persidangan ini bukan untuk menghukum orang, namun untuk memberi binaan, sehingga tak kembali melakukan hal serupa di kemudian hari,” tukas Jasael.

Sidang pun akhirnya ditunda hingga dua minggu ke depan dengan agenda tuntutan. Alasan penundaan hingga dua minggu, karena majelis hakim ada tugas dinas keluar kota.

Di luar ruang sidang, Kuasa Hukum keluarga korban, Eduard Kamalengmenyayangkan pertanyaan hakim kepada saksi dan terdakwa yang begitu dangkal.

Menurutnya, banyak fakta yang tidak terungkap karena keterangan terdakwa dan saksi.

”Contohnya, keterangan dari terdakwa saja, sudah diarahkan untuk menyesal, tak dijelaskan bagaimana proses kejadian itu. Hanya lewat gambar rekontruksi saja dan ini sangat kami sayangkan,” pungkas Eduard.(she)

Update