Jumat, 19 April 2024

10 WNA Disidangkan di PN Batam, Masalahnya….

Berita Terkait

batampos.co.id – Sepuluh warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang diduga melakukan penipuan online disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kemarin.

Mereka ialah, Wei Kuang Chih, Chou Yu Chen, Tung Jih Lin, Chen Chien Lin, Li Cheng Ho, Yu Chang Hui, Liu Feng Yu, Lin Wen Liang, Tseng I Chien, Chen Yen Ju.

Namun, di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka dengan Undang-Undang Keimigrasian pasal 112 huruf a UU RI no 6 tahun 2011.

Mereka dinilai melanggar izin tinggal dan melebihi batas waktu yang ditentukan (over stay).

Sedangkan untuk kasus penipuan online tidak bisa didakwakan. Karena seluruh korban merupakan warga negara Taiwan, sehingga kasus tak bisa dinaikkan.

Saat dakwaan dibacakan, para terdakwa didampingi penerjemah bahasa Mandarin yang merupakan guru sekolah swasta di Batam.

Hal itu dilakukan karena keterbasan bahasa Indonesia para terdakwa. Penerjemah juga disumpah untuk memberi penerjemahan dengan benar dan sejujur-jujurnya.

Usai pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, dua dari anggota Polri dan satu petugas Imigrasi.

Saksi polisi merupakan yang menangkap para terdakwa di Ruko Sukajadi. Penangkapan
berawal dari informasi yang menyebutkan di dalam ruko tiga lantai itu ada aktivitas
mencurigakan.

Berdasarkan informasi itu, Polresta Barelang langsung menggerebek lokasi dan mendapatkan 10 terdakwa tengah bekerja di depan komputer.

Dari hasil penyidikan, diketahui aktivitas tersebut merupakan jaringan penipuan online luar negeri. Dimana korbannya adalah warga negara Taiwan.

”Yang ditipu itu warga negara mereka, tapi operatornya di sini. Di dalam ruko terdapat banyak jaringan dan komputer,” ujar salah orang saksi.

Dari hasil penyelidikan, juga ditemukan para terdakwa tak memiliki izin tinggal apalagi bekerja di Batam.

Rata-rata mereka menggunakan visa kunjungan selama dua minggu di Batam.

”Rata-rata mereka overstay, ada satu bulan hingga enam bulan, bervariasi. Karena itu
kami serahkan ke Imigrasi,” ujar polisi tersebut.

Keterangan saksi polisi dibenarkan petugas Imigrasi. Para terdakwa membenarkan
keterangan para saksi. Selama di Batam, para terdakwa tak pernah keluar dari ruko.

Mereka fokus dengan tugas masing-masing karena digaji berkisar Rp 500 ribu per bulannya.

Terdakwa juga mengaku, atasan mereka tidak berada di Batam saat penangkapan. Namun selama dipenjara, mereka sempat dikunjungi polisi Taiwan.

”Saat pulang nanti kami juga dikenakan hukuman, karena penipuan,” ujar salah satu terdakwa yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Jasael pun menunda
sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.

”Sidang ditunda minggu depan, karena sudah mendengar keterangan terdakwa. JPU jangan lupa menyiapkan tuntutan,” ujar Jasael sembari mengetuk palu penundaan sidang.(she)

Update