Kamis, 25 April 2024

DPRD: Perketat Pengawasan Terhadap Pekerja Asal Singapura

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Batam, Amintas Tambunan meminta Pemko Batam lebih memperketat pengawasan terhadap pekerja asal Singapura.

Khususnya yang menggunakan visa kunjungan, namun di lapangan mereka bekerja dan setiap minggunya keluar masuk ke Batam.

Hal tersebut lanjutnya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Saat ini perlu ketegasan pemerintah, dalam hal ini Imigrasi dan Disnaker Batam untuk mengantispasi potensi penularan virus corona melalui tenaga kerja asing,” ujar Amintas, Rabu (4/3/2020).

Kata dia, untuk memperketat dan mengantisipasi itu, aturan hukum juga harus diperketat dan dijalankan.

Dua pekerja mengenak masker saat melakukan aktivitasnya sehari-hari. DPRD KOta Batam meminta Pemko Batam untuk membagikan masker gratis kepada masyarakat. Foto: batampos.co.id/Cecep Mulyana

“Hal itu membutuhkan ketegasan dan komitmen pemerintah,” paparnya.

Pekerja asal Singapura yang di Batam sendiri, lanjut Amintas, jumlahnya mencapai ribuan.

Pekerja asal Singapura lanjutnya, setiap minggunya keluar masuk Batam-Singapura. Dari jumlah ribuan tersebut, sebagian dari mereka ada yang menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.

“Kami dari Komisi III DPRD Batam meminta kepada instansi terkait dan yang berwenang untuk memperketat pengawasan terhadap pekerja asal Singapura, baik di industri maupun di pelabuhan, khususnya kesehatannya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti bersama petugas puskesmas di Batam mendatangi beberapa perusahaan.

Salah satunya ke perusahaan garmen di Batamkota,  PT Ghim Li, memantau dua TKA yang baru masuk Batam, terkait virus corona.

Selain Disnaker Batam, penindakan juga dilakukan Imigrasi Batam. Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan.

Untuk tenaga asing harus memiliki ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Aturan ini dimuat dalam pasal 75 ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(gas)

Update