batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menjelaskan perusahaan yang memberhentikan karyawan sebelum masa kontrak habis, wajib membayar kompensasi sesuai dengan batas waktu kontrak.
Misalnya, kontrak habis lima bulan ke depan, maka perusahaan wajib membayargaji karyawan selama lima bulan ke depan.
”Gaji yang dibayar harus sesuai dengan kontrak kerja. Apalagi alasan pemutusan kerja karena efesiensi,” terang Rudi.
Menurut dia, terkait aturan tersebut sudah ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan tidak bisa membuat aturan lain, karena Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan sudah aturan tertinggi.
”Tak boleh ada aturan lain, meski sudah ada dalam perjanjian kerjapun. Perusahaan wajib membayar kompensasi sesuai masa kontrak. Begitu juga dengan karyawan kontrak yang resign sebelum waktunya,” terang Rudi.
Apabila ada pekerja yang mengalami hal tersebut bisa melapor ke Disnaker Kota Batam. Disnaker nantinya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
”Laporkan saja ke pengawas Disnaker, agar ditindaklanjuti,” pungkas Rudi.(she)
