Rabu, 8 April 2026

Pengumuman, Pemko Batam Kehilangan PAD Rp 133 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam hingga kini belum mendapat angka pasti besaran dana pengganti menyusul kebijakan pemerintah pusat yang akan menolkan atau membebaskan pajak hotel dan restoran selama enam bulan, kini aturan masih dibahas di pusat.

Namun demikian, sesuai permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Batam telah mengirim data potensi kehilangan seiring rencana kebijakan ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan target daerah dari dua sektor itu selama enam bulan Rp 133 miliar.

”Kami diminta data target PAD (Pendapatan Asli Daerah) selama enam bulan dari dua
sektor ini, udah kami kirimkan sehari sebelum pengumuman oleh ibu Menkeu Sri Mulyani
Rp 3,3 triliun itu,” katanya.

Untuk diketahui, dana Rp 3,3 triliun disampaikan Mulyani untuk 33 daerah di 10 destinasi. Lebih lanjut, Raja mengatakan, pihaknya akan menunggu kepastian berapa Pemko Batam mendapat dana tersebut, berikut mekanisme apa yang akan diambil oleh pusat.

”Kami masih menunggu apakah sesuai data itu (Rp 133 miliar) atau berbasis kinerja, kami sedang tunggu regulasinya. Pusat akan keluarkan regulasi, apakah PMK atau
Perpres,” imbuhnya.

Tidak hanya pusat yang akan menyiapkan regulasi, daerah juga akan menyiapkan regulasi turunan. Menurut Raja, bisa saja dalam bentuk Perwako atau Perda.

”Di daerah kami diminta analisis dulu, perwako atau perda,” katanya.

Sejatinya kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran, rencananya akan dimulai awal
Maret ini.

Namun hingga kini belum diterapkan. Raja mengatakan, penerapan di lapangan tentu menunggu aturan selesai dibahas.

”Yang jelas, rencananya enam bulan terhitung sejak diberlakukan aturan itu. Sekarang aturannya sedang digodok dulu,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan program pemasangan alat pencatat transaksi (tapping box) terhadap usaha dua sektor tersebut?

Ia menyampaikan, pada prinsipnya program ini tetap jalan, bahkan pelaku usaha tetap diminta melaporkan walau pajaknya nihil karena pembebasan pajak tersebut.

”Lagipula, kebijakan ini juga temporer bukan selamanya. Setelah kebijakan itu selesai, akan kembali normal lagi,” kata dia.

BP2RD bersama Bank Riau Kepri (BRK) akan memasang tapping box sebanyak 500 unit
tahun ini. Tahun sebelumnya, sudah terpasang sebanyak 519 unit.

”Untuk tahun 2020, memang dari target belum ada yang terpasang, kami masih
menunggu alokasi dari BRK,” pungkas dia.(iza)

Update