batampos.co.id – Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran sudah digaungkan pemerintah pusat guna menggairahkan kembali sektor pariwisata di daerah. Rencana kebijakan yang masuk paket stimulus untuk mengatasi dampak virus corona tersebut, menjadi bahasan saat ini.
Anggota Komisi II DPRD Batam, Hendra Asman, mengatakan setiap aturan itu ada hierarki atau jenjang dari atas hingga ke bawah. Tentu kalau ini kebijakan dari pusat, kata dia, maka pemerintah pusat harus menurunkan surat resmi baik itu keputusan menteri atau keputusan dari stakeholder lainnya. Hal ini ditujukan supaya daerah bisa menerapkan kebijakan tersebut.
“Kalau Posisi Pemko Batam, tentu mengacu pada peraturan daerah (Perda) sekarang yang masih sah. Mengenai apakah harus ada perubahan perda untuk kebijakan tersebut, tentu kita harus lihat dulu perintah tertulis dari Pemerintah Pusat,” ujar Hendra, Minggu (1/3).
Disebutkannya, bila kebijakan pusat itu memang wajib dilakukan revisi atas perda yang ada saat ini, maka DPRD Batam akan segera berkoordinasi dengan Pemko Batam.
“Prinsipnya kami di DPRD Batam dan saya dari Fraksi Golkar, mendukung kebijakan pusat ini. Kami tahu belakangan ini sektor pariwisata di Kota Batam sangat berdampak dan terimbas karena wabah virus corona ini,” beber Hendra.
Disinggung apakah sudah ada pembahasan bersama Pemko Batam mengenai revisi perda pendapatan daerah ini, Hendra menjawab sejauh ini belum ada. Begitu juga pembahasan di tingkat komisi belum dilakukan karena masih menunggu arahan dari pimpinan.
“Yang jelas kami dari Fraksi Golkar siap, guna mendukung kebijakan pusat untuk kepentingan pusat dan Batam,” pungkas dia.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menghapus pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata utama di Indonesia. Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran ini diharapkan mampu menjadi perangsang sektor pariwisata di Tanah Air.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, penghapusan pajak hotel dan restoran diberikan untuk 33 kabupaten dan kota yang mendukung 10 destinasi wisata. Termasuk salah satunya Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.
Namun, di dalam perjalannya, penghapusan pajak hotel dan restoran ini disebut baru bisa diterapkan setelah perda pendapatan daerah direvisi atau disesuaikan dengan kebijakan ini. (rng)