Jumat, 29 Maret 2024

4 Tahun untuk 0,3 Gram Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – We alias Wi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena memiliki paket narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram.

Vonis terhadap pria 20 tahunan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta
terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim yang dipimpin hakim Christo menjelaskan,
terdakwa telah terbukti sah melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun
2009.

Meski terbukti, pihaknya pun telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan
meringankan untuk hukuman terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

”Karena itu, menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar rupiah. Jika denda tak dibayar, maka terdakwa wajib mengganti 3
bulan kurungan badan,” terang hakim Christo menjabarkan isi surat putusan.

Putusan tersebut langsung diterima terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya.

”Saya terima pak hakim,” ujarnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulna, pikir-pikir atas vonis hakim.

”Vonis 4 tahun ya, saya pikir-pikir karena tuntutan 6 tahun,” jelas Zulna.

Diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan pada bulan November 2019 lalu, We diajak I (DPO) pergi ke Kampung Aceh, Tembesi, untuk membeli sabu.

Namun, di Kampung Aceh, I malah meminta We menunggu, karena dia yang akan pergi membeli sabu kepada Mr X.

Sepuluh menit kemudian, I datang membawa satu paket sabu yang dibeli Rp 150 ribu, dan meminta We memegangnya.

Namun, sesampainya di SPBU Sukajadi, terdakwa bersama I didatangi polisi. Barang bukti paket sabu itu sempat dibuang dari saku celananya, sedangkan I kabur.(she)

Update