Senin, 27 April 2026

6.130 Boks Masker Ilegal Asal Tiongkok Diamankan Polda Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau kembali menemukan gudang penimbunan masker. Operasi ini tak lama setelah mereka mengungkap kasus serupa di gudang milik PT ESM di Komplek Inti Batam Business dan Industrial Park, Seipanas, Kota Batam pada Rabu (4/3).

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kali ini jajarannya melakukam sidak di Apotik kawasan Nagoya, Kota Batam dan di PT SJL di Orchid Busines Centre, Kota Batam. Dari operasi ini, Polda Kepri berhasil menemukan ribuan kotak masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan serta tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sidak diawali dari Apotek Budi Farma Nagoya. Di sana, polisi tak menemukan stok masker. Kondisi ini sudah terjadi hampir satu bulan di apotek tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, membuat jajaran Polda Kepulauan Riau langsung melacak pemasok masker.

“Di Apotik ini tidak ditemukan stok ataupun ketersediaan masker selama hampir satu bulan, diduga dari distributor ada penimbunan,” kata Harry kepada wartawan, Kamis (5/3).

Aparat kemudian mendatangi PT SJL di Orchid Busines Centre, Kota Batam, selaku distributor masker. Di sana ditemukan 6.130 kotak masker kesehatan tanpa standar dan tidak memiliki izin edar. “Dari tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan,” jelas Harry.

Dari 6.130 kotak masker yang ditemukan, masing-masing kotak berisi 50 lembar dan 100 lembar. Masker ini bermerk Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 play smooth with elastic head loop, Face Mask, 2 Ply smooth face mask with Ear loop dan paper face mask 1 play. “Keseluruhan masker yang ditemukan berasal dari negara China dan sampai dengan hari ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada Inisial A sebagai Direktur PT SJL,” tandas Harry.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.(jpg)

Update