batampos.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak menyidangkan secara in absentia, terhadap tersangka Harun Masiku, serta tiga tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), yang juga masih menjadi buronan KPK. Mereka yakni, mantan Sekertaris MA Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, seharusnya KPK dapat lebih serius mencari Harun Masiku beserta Nurhadi Cs. Dia menilai, bukan hal sulit bagi KPK untuk memburu keempat tersangka itu.
“Pada dasarnya Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor memang membuka celah bagi KPK untuk tetap melimpahkan berkas ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Namun penting untuk diingat bahwa Pasal ini dapat digunakan dengan syarat khusus, yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Kurnia memandang, lembaga antirasuah tidak tepat jika langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia. Sebab sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk menangkap Harun dan Nurhadi Cs.
“KPK harus serius menangkap Harun Masiku dan Nurhadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara terhadap empat orang tersangka yang hingga kini masih buron. Apabila nanti dinyatakan lengkap, tak menutup kemungkinan sidang dilakukan secara in absentia alias tak dihadiri terdakwa.
“Walaupun kemudian pada saat berkas sudah kami nyatakan siap dan saksi ataupun alat bukti cukup tetapi yang bersangkutan belum kami temukan tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Ghufron menyampaikan, tim KPK telah optimal mencari Harun Masiku dan Nurhadi Cs. Dia beralasan semenjak ditetapkan sebagai buronan, dimungkinkan empat tersangka yang kini buron tidak menggunakan alat komunikasi.
“Memang kendalanya bahwa sejak ditetapkan sebagai DPO, memang mereka mungkin sudah tidak lagi menggunakan alat komunikasi elektronik, sehingga kami kemudian pelacakan alat elektronik itu, hingga saat ini memang masih belum menemukan titik terang,” ujar Ghufron.
“Kami sudah secara spesial menugaskan tim tim khusus tapi tentu tidak bisa kami sebutkan berapa personel dan siapa saja tentu itu hal yang bersifat internal kami,” sambungnya.
Oleh karena itu, Ghufron mengharapkan agar keempat tersangka tersebut dapat kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Terlebih, data diri para buronan itu telah dipasang di setiap kantor kepolisian di Indonesia.
“Komunikasi kami dengan pihak kepolisian sejak ditetapkan DPO di setiap jajaran kepolisian, bukan hanya di Polda, sampe di Polres dan Polsek. Polri sudah menyatakan komitmennya untuk turut membantu mencari Masiku walaupun sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil yang positif,” ucap Ghufron menandaskan.(jpg)
