Sabtu, 20 April 2024

Polda Kepri Grebek Gudang Masker

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kembali melakukan penggerebakan atas gudang masker milik PT SJL di Kawasan Orchid Busines Center, Batamkota, Kamis (5/3). Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan ada tindak pengedaran masker yang tidak sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan. Selain itu, pengelola gudang tersebut juga tidak memiliki izin edar.

Hingga kini, polisi sudah memeriksa 5 orang. Salah satu diantara diduga sebagai pelaku penimbunan masker. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Hanny Hidayat.

“Disini kami menemukan kurang lebih 6.130 kota berisikan masker,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, Kamis (5/3/2020).

Di dalam satu kotak tersebut, isinya cukup beragam. Ada yang berisikan 50 lembar masker. Namun ada juga yang berisikan 100 lembar masker. Jenis-jenis masker yang ditemukan yakni Non Woman Face Mask 3 Ply Ear Loop, Dust Musk, 3 ply smooth with elastic head loop, face mask, 2 ply smooth face mask with ear loop dan paper face mask 1 ply.

Penelusuran adanya informasi yang diduga menimbun masker ini, kata Harry dilakukan jajaran Ditreskrimsus sejak, Rabu (4/3/2020) lalu.

“Penelusuran dilakukan berdasarkan informasi masyarakat,” ucapnya.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Setelah tim Ditreskrimsus melakukan pengecekan. Ternyata informasi tersebut benar. PT SJL diketahui hanya memiliki izin dibidang distribusi prodyk pembersih ruangan.
“Tapi ia memiliki dan mencoba mengedarkan alat-alat kesehatan seperti masker,” ungkap Harry.

Saat ditanya mengenai wilayah peredaran masker? Harry mengatakan masker tersebut hanya akan diedarkan di wilayah Batam.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kami sampaikan lagi,” ucapnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola gudang tersebut yakni pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat mengaku akan memberikan tindakan tegas, kepada siapa saja yang mencoba melakukan penimbunan masker dan alat kesehatan lainnya. “Sangat jelas araha dari Presiden dan Kapolri. Tidak hanya itu saja, bagi yang menaikan harga juga akan kami tindak,” ujarnya.

Terkait dengan penggerebekan di PT ESM, Sei Panas, Rabu (4/3). Hanny mengaku jajaranya masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Ia mengatakan belum ada ditetapkan satu orang tersangka pun. “Masih diduga kan, beberapa orang sudah diminta keterangan. Saat ini kami masih meminta keterangan dari para ahli dahulu,” ungkapnya. (ska)

Update