batampos.co.id – Seorang pria warga Singapura disidang karena melakukan penipuan penjualan masker di tengah wabah coronavirus. Bahkan ia mendapat tiga tuduhan sekaligus pada hari Jumat (6/3).
Diberitakan Channel News Asia, pria bernama Daryl Cheong Zhi Yong, 28, itu didakwa menipu enam korban sekitar 185.000 Dolar Singapura untuk lebih dari 900 kotak masker. Cheong didakwa menipu tiga wanita untuk mentransfer 110 Dolar Singapura, 250 Dolar Singapura dan 900 Dolar Singapura untuk masing-masing 10, 25 dan 100 kotak masker.
Pelanggaran baru itu diduga terjadi antara 10 Februari dan 13 Februari tahun ini. Cheong sekarang menghadapi total 16 dakwaan dengan melibatkan enam korban, lima wanita dan satu pria. Dia diduga menipu beberapa korban lebih dari satu kali.
Cheong pertama kali didakwa pada 15 Februari dengan menipu seorang lelaki sebesar 175.000 Dolar Singapura sebagai deposit untuk 500 kotak masker.
Cheong akan kembali ke pengadilan pada 13 Maret mendatang. Jika terbukti bersalah menipu, ia menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda per dakwaan.(uma)
