Kamis, 18 April 2024

111 Rumah di Kabupaten Lingga Direhab

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemkab Lingga melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRP-KP) tahun ini mendapat program Rehab Bantuan Rumah Swadaya (BRS) dengan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 111 rumah yang layak mendapatkannya.

Setiap rumah dapat bantuan sebesar Rp 21.500.000. Kepala Bidang (Kabid) Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Perkim) DPUPRPKP Kabupaten Lingga, Syarifuddin, mengatakan, telah melakukan sosialisasi program DAK bantuan rumah swadaya tersebut di ruangan rapat kantor Bapelitbang, Kabupaten Lingga.

“Kesempatan itu digunakan untuk memberikan pembekalan materi terkait bantuan rumah
swadaya (BRS), tenaga fasilitator lapangan (TFL), dan koordinator fasilitator (Korfas) pada program DAK 2020,” kata Syarifuddin, Jumat (6/3/2020) pagi.

ilustrasi. pemkab Lingga akan merehab 111 rumah tidak layak huni. Setiap rumah dapat bantuan sebesar Rp 21.500.000. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Berdasarkan UU Nomor 01 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman rumah yang dimaksud swadaya itu yakni rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

“Jika nanti siapa yang dapat bantuan tersebut, mereka harus berani berswadaya, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan pengembangan mandiri pasca kegiatan,” imbuhnya.

Sementara itu jumlah 111 rumah yang akan mendapat terlebih dahulu akan melalui survei oleh tim fasilitator sekaligus menentukan tingkat kerusakannya sekaligus rumah bersangkutan layak atau tidak layak menerima bantuan ini.

Selanjutnya tim juga mengidentifikasi tingkat kualitas rumah yang dibantu dengan kerusakan berat dan kerusakan total.

Menurut PPTK DAK rumah swadaya, Yesi, mengatakan, program ini sebagai program pertama kalinya di Kabupaten Bunda Tanah Melayu yakni bantuan peningkatan kualitas rumah. 111 unit rumah yang akan menerima bantuan ini tentunya sesuai dengan hasil survei yang dilakukan fasilitator.(wsa)

Update